MAHFUD MD : "KASUS AMSAL SITEPU, BUKTI KECEROBOHAN OKNUM JAKSA !"

Fry...    
Pandangan Prof.Mahfud MD, Video IG
GEMOYNEWS.COM
Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD soroti kasus pidana yang menyeret Amsal Sitepu, videografer asal Karo, Sumatera Utara. Bagi Mahfud, dia menilai kasus ini adalah sebuah kecerobohan yang nyata Oknum Kejaksaan Karo.

Menurut Pandangan Prof. Mahfud MD ada beberapa kecerobohan oknum Jaksa Karo dalam menangani kasus Amsal Sitepu, diduga mulai dari Intelijennya, Direktur Tindak Pidana Korupsi, dan Kepala Kejaksaan. 

Prof. Mahfud MD melihat langsung wawancarai dengan Kepala Kejaksaan Karo, terlihat yang bersangkutan tidak mengikuti kasus ini sejak awal,sehingga 'gelagaban'
Kasus ini dimulai dari Kasus Perdata, tidak ada penipuan namun tiba-tiba menjadi Korupsi...? 
Pasal yang digunakan pun salah. Pasal yang digunakan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu merugikan negara, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dengan cara melawan hukum. 
Satu, di sini tidak ada melawan hukum. 
Dua, Pasal 3 UU Tipikor itu untuk Pejabat Publik, yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas publik", ungkap Mahfud 
 Mahfud mempertanyakan : 
Lalu Sitepu ini siapa ?  Bukan Pejabat Publik lalu menjadi Tersangka dalam kasus korupsi ?, tanya Mahfud.  

Mahfud juga mengindikasikan adanya upaya penyetoran kasus untuk memenuhi target anggaran Kejaksaan.

Katanya sih..., ini adalah bagian upaya dalam menyetor kasus, karena di Kejaksaan ada anggarannya. Setiap Kabupaten, Kota itu ada anggarannya untuk mengungkap kasus korupsi demi untuk pemberantasan kasus korupsi, seperti yang diarahkan oleh Presiden,...", ujar Mahfud. 

Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan integritas oknum jaksa Karo. Mahfud MD mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan diproses secara transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.  

#AmsalSitepu #MahfudMd #Karo #kejaksaanri