KEJARI LUBUKLINGGAU JEMPUT PAKSA PEJABAT DISDIK DAN 4 KEPALA SEKOLAH, DIDUGA MANGKIR PANGGILAN

BREAKING ‼️
  • Aksi Tegas Dilakukan Selasa 18 Agustus 2026, Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan
  • Diduga mangkir dari panggilan klarifikasi, dijemput palsa 
  • Sekretaris Disdik, Kabid Dikdas Asrop, Kasi Peserta Didik & 4 Kepsek.

GEMOYNEWS.COM - LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau melakukan tindakan tegas penjemputan paksa terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Disdik Kota Lubuklinggau dan 4 orang kepala sekolah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah ini diambil setelah para pejabat yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan beberapa kali surat panggilan resmi dari Kejari untuk dimintai klarifikasi.

KRONOLOGI PENJEMPUTAN PAKSA

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah aparat penegak hukum Kejaksaan mengawal beberapa orang berpakain dinas ASN warna cokelat menuju kendaraan operasional berwarna hitam. 

Mereka kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam mobil guna dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun hGemoynews.com, pihak-pihak yang dijemput paksa tersebut meliputi : 
  1. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. 
  2. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) atas nama Asrop.
  3. Kepala Seksi Kasi Peserta Didik Disdik Lubuklinggau.
  4. 4 orang Kepala Sekolah di wilayah Kota Lubuklinggau.

ALASAN KEJARI: MANGKIR PANGGILAN RESMI

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armen, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut.

Menurut Armen, langkah tegas itu terpaksa dilakukan karena para pejabat Disdik tidak menghadiri undangan klarifikasi yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Aoo ndo, klarifikasi bae. Klarifikasi bae dulu ndo. Diundang tidak datang, belom kalo ado rilis aku undang ndo,” ujar Armen kepada wartawan melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa malam 18/08/2026. [Sumber: Murapedia]
Armen menegaskan, pemanggilan dilakukan dalam rangka proses klarifikasi terkait agenda yang saat ini tengah didalami Kejari Lubuklinggau. Namun ia belum merinci lebih lanjut materi kasus yang sedang ditangani.

MASIH DALAM PEMERIKSAAN

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Mangkir Sekretaris Disdik, Kabid Dikdas, Kasi Peserta Didik, dan 4 Kepala Sekolah tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Kantor Kejari Lubuklinggau.

Kasi Intel Armen menyampaikan, pihaknya akan memberikan rilis resmi kepada media jika proses klarifikasi dan pemeriksaan awal telah rampung dilakukan.

Aksi penjemputan paksa ini menjadi sorotan publik Lubuklinggau. Banyak pihak menilai langkah Kejari merupakan bentuk penegakan hukum agar proses penyelidikan tidak terhambat. LSM Gelora Moralitas Yuridis mendukung dan mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar usut tuntas atas perkara yang sedang berjalan tersebut. Semoga tidak 'masuk angin'. 

#kejari #lubuklinggau #disdik  #hukum #viral #gemoynews