Terdakwa Korupsi 105 Milyar di Jambi Jadi Tahanan Rumah, PN Lempar Alasan


GEMOYNEWS COM 
Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang 2018–2019, Bengawan Kamto, kini menjalani tahanan rumah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan data SIPP PN Jambi, status ini berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar. 

Pengalihan penahanan terjadi karena perkara telah masuk tahap pengadilan, sehingga kewenangan berada di Hakim sesuai KUHAP. 

Namun, PN Jambi menyatakan status tahanan rumah sudah ditetapkan sejak tahap Kejaksaan dan Majelis Hakim hanya melanjutkan. 
"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi Majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," ujar Humas PN Jambi, Otto Edwin. 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan, keputusan pengalihan status penahanan menjadi kewenangan Hakim karena perkara sudah masuk tahap persidangan. 

#Korupsi #Jambi #Hukum #gemoynews