KPK Menahan Pejabat BPK Sumsel dalam Kasus Korupsi Muara Enim

Jurnalis : M. Raihan M| Teks : GemoyNews 
 
BREAKING : KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari dan 1 Swasta Kasus Dugaan Suap Muara Enim

GEMOYNEWS.COM
JAKARTA – KPK kembali geledah lingkaran pengawas keuangan negara. Komisi Antirasuah menahan 2 tersangka baru kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satunya oknum dari BPK RI Perwakilan Sumsel sendiri.

2 Tersangka Baru Ditahan KPK 
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Gemoynews.com, dua orang yang resmi ditahan KPK adalah :
  1. Titin Rita Lestari - Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
  2. Augus Dwianggara - Pihak swasta

Keduanya diduga terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam proses pemeriksaan/audit di Pemkab Muara Enim.

Detik-detik Titin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Orange
Saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Titin Rita Lestari yang mengenakan rompi tahanan KPK warna orange sempat menyampaikan bantahan.
"Saya tidak terima uang ya..., ini tidak adil, saya cuma pelaksana," ujar Titin.
Pernyataan itu dilontarkan saat awak media mencecar pertanyaan terkait konstruksi perkara yang menjeratnya.

Kasus Suap di Pemkab Muara Enim 
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK terkait dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka dari unsur Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta. 

Penahanan Titin sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK jadi sorotan karena BPK adalah Lembaga yang tugasnya mengaudit Keuangan Negara/daerah. Jika Oknum Pemeriksa diduga menerima suap, maka independensi hasil audit jadi pertanyaan besar.

Pasal yang Disangkakan : 
KPK belum merilis detail lengkap konstruksi pasal. Namun untuk kasus suap, biasanya penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan gratifikasi/suap oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun + denda Rp1 miliar.

Catatan Redaksi : Hingga berita ini naik, KPK belum merilis siaran pers resmi terbaru terkait penahanan 2 tersangka ini di website http://kpk.go.id. Detail konstruksi perkara, nilai suap, dan periode kejadian masih menunggu konfirmasi resmi juru bicara KPK. 

Penahanan anggota BPK oleh KPK ini jadi tamparan keras buat Lembaga Pengawas. Publik Muara Enim, Sumsel menunggu transparansi penuh terkait proyek yang diaudit, siapa pemberi suapnya, dan seberapa dalam "main mata ini".

Kalau pengawasnya aja kena OTT, rakyat harus percaya ke siapa lagi ?