GEMOYNEWS.COM
Lubuklinggau, Sumatera Selatan (21 JULI 2026) – Laporan dugaan maladministrasi dan pungutan liar SPMB SMPN 2 Lubuklinggau yang dilayangkan LSM Gelora Moralitas Yuridis pada 6 Juli 2026 mulai ditindaklanjuti serius oleh Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Hari ini, Senin 21 Juli 2026, Ketua LSM GEMOY, Ferry, bertemu langsung dengan Inspektur Kota Lubuklinggau, Drs. Erwin Armeidi, M Si. di Kantor Inspektorat.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektur menyampaikan 4 poin penting tindak lanjut :
- Sudah Ada Pemeriksaan : Pihak SMPN 2.Kota Lubuklinggau telah ada yang dipanggil dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Ditangani Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat) : Inspektur menugaskan Irbansus untuk melakukan audit investigasi atas laporan LSM GEMOY. Proses audit investigasi akan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses SPMB SMPN 2.
- Terbuka Untuk Bukti Baru : Inspektorat mempersilakan LSM GEMOY dan masyarakat jika ada informasi atau bukti tambahan terkait SMPN 2 Lubuklinggau. Akan langsung ditindaklanjuti.
- Hasil Temuan atas Audit, akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan proses SPMB di tahun berikutnya.
LSM GEMOY: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Sekjen LSM Gelora Moralitas Yuridis, Arafi Harison menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di SMPN 2 secara khusus ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau jika ada dalam audit ditemukan unsur pidana atau tambahan laporan informasi dari wali siswa," tegas Arafi.
Sementara itu, Ketua LSM GEMOY, Ferry membuka pintu pengaduan seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Lubuklinggau.
"Kami mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan, ditekan, atau dipaksa dalam proses SPMB maupun selama masa belajar untuk melapor ke kami. Misalnya ada paksaan pembelian LKS, iuran atas nama Komite yang sifatnya mengikat, dan lain-lain. Semua informasi akan kami teruskan ke APH dan dikawal," ujar Ferry.
Sebelumnya, kasus yang disorot adalah seorang atlet berprestasi berinisial AA yang diduga dimintai "uang pelicin Rp2 Juta" dengan kalimat "Kalo ado duit 2000 gek ku bantu ngadap Bos".
LSM GEMOY berharap proses audit berjalan transparan dan jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. "Pendidikan harus bersih. Jangan sampai SPMB yang gratis justru jadi ladang pungli," tutupnya.
Narahubung Pengaduan Masyarakat :
Ferry - [0813-7783-6969]
Arafi Harison - [0822-1302-3118]
