GEMOYNEWS.Com | Editor : Fry | Report : Lsm GeloraMoralitasYuridis
Sub : Uang Rakyat & Uang Pendidikan Diduga Dikeruk, 14 Hari BUNGKAM
LEAD :
LUBUKLINGGAU - Topeng pendidikan harus terlepas. MAN 1 Kota Lubuklinggau diseret ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau atas Dugaan ’Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, serta Pungutan Liar’ pada 'Kegiatan PMBM’ dan pengelolaan ’Dana Pembangunan Musholla AL-Jdh Lantai 3 T.A. 2025/2026’.
Laporan dugaan resmi tersebut dengan Nomor :008/LD/Gemoy/VII/2026 telah masuk hari ini, Senin 27 Juli 2026.
LSM Gelora Moralitas Yuridis selaku Pelapor mengaku sebelumnya telah mengirimkan Surat Permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait Payung hukum "iuran" yang dipungut saat proses daftar ulang Murid namun hingga 14 hari, Pihak MA Negeri 1 yang ada hanya tembok bungkam.
MA Negeri 1 dalam naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang jelas telah menerima Bantuan Operasional Siswa yang penganggarannya terintegrasi dan tertuang dalam DIPA, diduga masih ada pungutan.
Jangan jadikan pendidikan dan musholla sebagai ladang kantong pribadi dan buat susah masyarakat !! tegas pelapor dengan nada geram."
Lebih jauh Pelapor menyebut ini bukan kelalaian, tapi 'Modus' dengan mengatasnamakan kepentingan madrasah dan kelancaran kegiatan PMBM. Padahal dalam praktiknya, patut diduga dana tersebut dijadikan ajang untuk melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi secara korporasi, terstruktur, dan sistematis.
"PMBM diduga dijadikan ajang pungli. Pembangunan Musholla juga diduga dijadikan proyek bancakan. Ini penghinaan terhadap guru, orang tua murid, dan masyarakat kota Lubuklinggau. Kami lapor bukan karena benci, tapi karena sudah muak !"
Adapun rincian dalam beberapa gambar foto dokumen bukti petunjuk adalah sebagai berikut :
- Biaya Atribut dan Kelengkapan Siswa : Sebesar Rp 2.675.000,- dengan rincian 9 item meliputi Pakaian Olahraga, Atribut 2 item, Baju Seragam, Sepatu dan lainnya, Kartu Pelajar dan lainnya, Dokumen Buku dan lainnya,Jas Almamater dan biaya Tes TP2A Outing Class Matsama.
- Iuran Komite : Sebesar Rp 1.500.000,- yang merupakan akumulasi pembayaran Rp 125.000,- per bulan selama 12 bulan dan dibayar di muka di awal saat daftar ulang Murid.
- Iuran Revitalisasi Sarana dan Prasarana Madrasah : Sebesar Rp 1.500.000,- untuk Penambahan Nilai Pembangunan Lantai 3 Musholla Al-Jdh.
Dengan demikian, Total Keseluruhan yang dipungut saat Daftar Ulang Jalur PMP adalah sebesar Rp 5.675.000,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Agar tidak menguap, laporan ini ditembuskan langsung ke Kejagung RI, Kejati Sumatera Selatan, KPK RI, Itjen Kemenag, Kanwil Kemenag Sumsel, BPK RI dan Ombudsman.
"Kami minta Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Kota Lubuklinggau bertindak, tidak tutup mata. Usut ! Tangkap ! Adili ! Demi Kepentingan umum, masyarakat banyak dan generasi penerus, kami minta Kepastian hukum atas pemberlakuan iuran, dimana dalam aturan yang berlaku, kami belum menemukan dasar payung hukum perbuatan tersebut. Dan Kami akan terus kawal laporan hingga ke Kejagung.", ujar Ferri selaku Ketua LSM Gelora Moralitas Yuridis.
Hingga berita ini ditulis, Pihak MAN 1 Lubuklinggau masih memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan.
Kini bola panas ada di tangan Kejari Lubuklinggau. Masyarakat menunggu :'apakah akan ada proses hukum, atau masuk angin' ?
Korupsi di sekolah = merusak masa depan.
Korupsi di musholla = menodai tempat ibadah

