PERPOL TERBARU TABRAK KONSTITUSI, REFORMASI POLRI TERANCAM

FRy.... 

Kontroversi Perpol 10/2025, Kapolri diduga Labrak Konstitusi

Intinya Guys ....                   

  • Kapolri menerbitkan Perpol No. 10 Tahun 2025, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki Jabatan di 17 kementerian dan Lembaga Negara. 
  • Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
  • Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta lebih tinggi dari Undang-Undang. 
  • Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan 2 UU, yaitu : UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI (Pasal 28 ayat 3) dan UU No.20/2023 tentang ASN (Pasal 19 ayat 3). 
  • Penempatan aparat keamanan di Jabatan sipil tidak bisa diatur lewat peraturan internal, apalagi jika bertentangan dengan Undang-Undang. 
  • Masalah ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan soal Supremasi Sipil dan arah Demokrasi.
  • Reformasi lahir untuk membatasi peran aparat bersenjata di ranah sipil, bukan membukanya kembali dengan regulasi administratif

GemoyNews.com

Jakarta - Perpol No.10 Tahun 2025 dan Pembangkangan terhadap Putusan MK Di tengah rencana dan agenda Reformasi birokrasi, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota Polri aktif menduduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga Negara. 


Kritik Keras terhadap Perpol 10/2025 :

Langkah ini menuai kritik keras. Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun. 

Video penjelasan Prof.Mahmud MD, PART.I

Bertentangan dengan Putusan MK : 

Putusan MK juga menegaskan bahwa Penempatan Aparat keamanan di Jabatan Sipil tidak bisa diatur lewat Peraturan Internal, apalagi jika bertentangan dengan Undang-Undang. 


Perpol secara Hierarki Hukum : 

Secara hierarki hukum, Putusan MK bersifat Final dan Mengikat, bahkan lebih tinggi dari Undang-Undang, apalagi hanya Peraturan setingkat Perpol. 

Jika Putusan MK dapat disiasati melalui aturan Internal, maka yang dilemahkan bukan hanya Reformasi, tetapi Konstitusi itu sendiri. 

Masalah ini bukan sekadar soal Jabatan, melainkan soal Supremasi sipil dan arah Demokrasi. 

Reformasi lahir untuk membatasi peran Aparat Bersenjata di ranah sipil, bukan membukanya kembali dengan Regulasi Administratif. 


Prof. Mahmud MD : 

Saya berbicara bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi POLRI tetapi sebagai Peminat / Pemerhati ilmu Hukum. 

Perpol 10/2025 bertentangan dengan 2 (dua) Undang-Undang yaitu : 

  1. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI salahsatunya Pasal 28 ayat 3 yang berisi "Anggota Polri yang masuk ke Jabatan Sipil hanya boleh apabila berhenti atau pensiun". 
  2. UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat 3 yang berisi "Jabatan-jabatan Sipil di Tingkat Pusat boleh diduduki POLRI dan TNI sesuai yang diatur UU TNI dan UU POLRI. Tetapi di dalam UU POLRI tidak ada yang mengatur tentang jabatan ini. Berbeda dengan UU TNI memang ada yang mengatur tentang ini

Ketentuan ini juga diperkuat Putusan MK No.114 Tahun 2025. 

Video penjelasan Prof.Mahmud MD, PART.I

Prof. Mahmud MD berbicara sebagai Dosen ilmu Tata Negara :  

Perkap atau Perpol tersebut jika diperlukan mesti dimasukkan ke dalam UU. Jika Anda mengatakan bahwa :

  •  'Sipil kok tidak boleh ke Sipil', "Ya... memang Jabatan Sipil itu ada yang membatasi, tidak bisa melewati ruang lingkup dan Profesi, contoh Dokter bertindak sebagai Jaksa atau Jaksa bertindak juga sebagai Dokter, atau Dosen bertindak sebagai Notaris. Sipil itu ada pembatasannya, dimana asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta Perkap yang sudah dibuat."

Source : Gemoy◾Geloramoralitasyuridis 

Mahfud MD Official

#Polri #Reformasi #PutusanMK #TolakPerpol102025 #TegakkanPutusanMK #MK #jabatan  #SupremasiSipil #ReformasiBukanFormalitas