Dadangwanboy...
Gemoynews.com
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2025 yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melibatkan pemeriksaan ratusan saksi, termasuk pegawai, petugas kebersihan (sapu dan sampah), Kabid, PPTK, dan 2 (dua) mantan Kepala Dinas, dan beberapa pihak luar, terkait indikasi penyimpangan anggaran.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan masih dalam tahap penyelidikan untuk menghitung kerugian negara sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023-2025 sudah masuk dalam proses penyelidikan (LID) dan menunggu ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus ini dimulai sejak September 2025 setelah menerima laporan masyarakat di Tahun 2024. Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memeriksa sebanyak lebih dari 350 saksi Bersumber dari Detik.com 25/11/2025.
- "Disebutkan dalam Detik.com 'Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan hingga saat ini jumlah saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 350 orang. Para saksi yang dipanggil tersebut mulai dari pegawai DLH maupun petugas kebersihan."
Hasil penggalian informasi di lapangan Tim Gemoy.news bahwa pemanggilan saksi dari luar Pihak DLH telah dilakukan oleh Kejari Lubuklinggau. Disebutkan telah Diduga terjadi Mark-up belanja dan Belanja Fiktif dalam SPJ DLH sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2025.
Menurut keterangan beberapa vendor yang ditemui Tim Gemoy, diduga telah terjadi Dokumen nota fiktif, barang yang tidak pernah dibelanjakan pada vendor namun dibuat dokumen SPJ fiktif, dan juga ada nota yang tidak sesuai harga, mark up 20% hingga 30%, termasuk juga dalam penggunaan BBM.
Pemanggilan saksi-saksi dan dimintai keterangan dari Pihak Luar DLH sehubungan dengan verifikasi Dokumen-dokumen belanja dalam penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No.: PRINT-04/L6.11/Fd 1/12/2025.
Masyarakat Kota Lubuklinggau mendukung tindakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, LSM Gelora Moralitas Yuridis akan mendukung dan mendesak Pihak Kejari Lubuklinggau mengungkap dugaan korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan bahwa modus operandi tersebut juga dilakukan di Tahun Anggaran berikutnya.
Informasi yang diterima gemoynews dalam jangka waktu dekat akan ada aksi demo besar di Kejari Lubuklinggau.
#Kejari_Lubuklinggau #DLH_lubuklinggau #Tipikor #kotupsi #Markup #Fiktif #SPJ #Gemoynews
