Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa penegakan hukum belum berjalan secara cermat dan proporsional. Lebih jauh, Safaruddin mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP yang baru, aparat penegak hukum, termasuk Kajari tidak boleh lagi bertindak sembarangan dalam menangani perkara.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan kasus, termasuk kesalahan dalam penerapan pasal, maka aparat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, bahkan Pidana.
KHUP yang baru sudah dicantumkan dalam Pasal 68, Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya apabila dalam melakukan penyimpangan maka akan diberikan sanksi Administrasi, Etik, dan Pidana "" ini bukan tulisan di atas kertas saja, saya minta Kejaksaan JAMBIN, JAMWAS harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan semua perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak."
"Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapat sanksi pidana. Di dalam Pasal 281 KUHP Baru, karena tidak menaati perintah Hakim. Penyidik Polri juga begitu, harus ada sanksi".
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh kalah dalam menjamin keadilan, dan setiap kekeliruan yang merugikan masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komisi III DPR RI akan memonitor, sanksi apa yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung pada oknum Jaksa Karo, mulai dari Kajari Karo dengan semua perangkat-perangkatnya akan yang ditindak.
#Safaruddin #AmsalSitepu #KajariKaro #KasusAmsalSitepu #FraksiPDIPerjuangan #DPRRI
