GEMOYNEWS COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”.
MK menjelaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.
Kerugian negara juga harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
MK juga menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam hukum Indonesia merupakan delik materiil, sehingga harus ada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.
Dalam hal ini, MK merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara. Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Dari Hasil Putusan MK tersebut menjelaskan dan menegaskan bahwa BPK satu-satunya Lembaga yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara, sedangkan APIP dan lainnya tidak lagi memiliki kewenangan melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara. (Fry)

