Penahanan dilakukan setelah FI menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Polisi menyebut penyerahan diri itu terjadi berkat pendekatan persuasif yang dilakukan personel di lapangan.
“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Hal ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota di lapangan, sehingga yang bersangkutan memilih jalur kooperatif, ” kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra, Rabu (20/5/2026).
FI yang diduga adalah Ferry Irawan, disebut mengajak korban DI beserta beberapa rekannya berkunjung ke kebun miliknya. Setibanya di lokasi, FI mengajak DI memancing terpisah dari rekan lainnya. Momen itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk membujuk dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.
Laporan atas kejadian tersebut disampaikan pihak korban ke Kepolisian Musi Rawas.
Untuk lengkapnya kronologis penetapan tersangka nanti disampaikan Humas,” terang AKP Redho saat dikonfirmasi.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Hak anak dan Perlindungan saksi juga menjadi perhatian utama penyidik.
Untuk status terduga pelaku FI saat ini sudah tersangka dan telah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan belum merinci Pasal yang disangkakan. Pihak Kepolisian berjanji akan menyampaikan keterangan lengkap melalui Humas Polres.
#Ponpes #Mfz
