Oknum Pimpinan Ponpes Lubuklinggau resmi Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan Santri di Kebun Sawit BTS Ulu

Redaksi, Gemoynews  | Editor : Fry  


GEMOYNEWS.COM
MUSI RAWAS, Sumatera Selatan – Seorang oknum Ustad berinisial FI yang juga Pimpinan Pondok Pesantren di Kota Lubuklinggau yang sebelumnya terduga, resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (18/5/2026). Fer-Ir diduga terlibat kasus persetubuhan secara paksa (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur berinisial DI.

Penahanan dilakukan setelah FI menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Polisi menyebut penyerahan diri itu terjadi berkat pendekatan persuasif yang dilakukan personel di lapangan.

Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Hal ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota di lapangan, sehingga yang bersangkutan memilih jalur kooperatif, ” kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra, Rabu (20/5/2026).

Modus Ajak ke Kebun Sawit
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

FI yang diduga adalah Ferry Irawan, disebut mengajak korban DI beserta beberapa rekannya berkunjung ke kebun miliknya. Setibanya di lokasi, FI mengajak DI memancing terpisah dari rekan lainnya. Momen itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk membujuk dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Laporan atas kejadian tersebut disampaikan pihak korban ke Kepolisian Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan FI. 
Untuk lengkapnya kronologis penetapan tersangka nanti disampaikan Humas, terang AKP Redho saat dikonfirmasi.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Hak anak dan Perlindungan saksi juga menjadi perhatian utama penyidik.

Untuk status terduga pelaku FI saat ini sudah tersangka dan telah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan belum merinci Pasal yang disangkakan. Pihak Kepolisian berjanji akan menyampaikan keterangan lengkap melalui Humas Polres.

#Ponpes #Mfz