AUDIT INSPEKTORAT KARO-MEDAN BONGKAR KORUPSI, PENYEDIA VIDEO PROFIL DESA TERJERAT HUKUM


GEMOYNEWS.COM
Medan, Sumatera Utara- Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Karo pada November 2025 atas dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan video profil desa (2020-2023) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Ia dituntut 2 tahun penjara atas dugaan markup dan kegiatan fiktif, namun membantah dan meminta bebas.

Berikut adalah poin penting dari kasus Amsal Sitepu (per Maret 2026)
  • Tersangka dan Proyek: Amsal (ACS) adalah tersangka ke-5 dalam kasus korupsi proyek Instalasi Komunikasi dan Informatika Desa, serta proyek website/video profil desa di Kabupaten Karo.
Modus : 
  • Kejari Karo menduga adanya mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kerugian Negara : 
  • Kasus ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Tuntutan dan Pembelaan: 
Amsal dituntut 2 tahun penjara. Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan pada Maret 2026, Amsal menegaskan dirinya tidak berniat korupsi dan meminta dibebaskan, serta menyoroti kejanggalan audit kerugian negara.

Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022 oleh Pidsus Kejari Karo pada November 2025. 

Dalam persidangan di PN Medan per awal 2026, Amsal Sitepu mempertanyakan dan keberatan dengan hasil audit Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, serta dituntut 2 tahun penjara

Pembelaan AS dalam Audit Inspektorat Kab. Karo yang diduga terjadi 5 kesalahan Fatal di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang digunakan untuk mendakwah/menuntut dirinya : 
  1. Auditor Inspektorat tidak pernah melakukan klarifikasi 
    Sumber : IG AmsalSitepu

  2. Ketua Tim Audit Inspektorat Daerah Karo mengakui tidak obyektif dalam memberi keterangan pada Penyidik Kejari Kab. Karo 
    Sumber : IG AmsalSitepu

  3. LHP Audit Inspektorat Daerah Karo tidak melampirkan rincian perhitungan 
    Sumber : IG AmsalSitepu

  4. Saksi Ahli dari Inspektorat Daerah Karo tidak kompeten 
    Sumber : IG AmsalSitepu

  5. Saksi Ahli IT Inspektorat diduga ikut membuat perhitungan kerugian negara tidak pernah dihadirkan dalam persidangan 
    Sumber : IG AmsalSitepu


Dukungan : 
Sidang Amsal mendapat perhatian dari pendukung yang menamakan diri "Relawan Pink" dari Tanah Karo dan sejumlah aktivis serta netizen setelah perkara tersebut Viral di Media Sosial. 

Amsal juga sempat mengungkapkan pengalaman tekanan selama proses hukum dan menuangkannya dalam tulisan. Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda replik dari penuntut umum.  


#amsalsitepu #kejari_karo #kejaksaanri #komisi3 #gemoynews