GEMOYNEWS | HUKUM | Reporter : Tim GemoyNews |
Kreator Rujukan: RDH/VHS | Editor: Donny P
GEMOYNEWS.Com
JAKARTA– Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, dr. Tifa, menyatakan sikapnya di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan dr. Tifa usai majelis hakim menjelaskan sejumlah opsi hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa dalam persidangan.
Tolak Restorative Justice dan Plea Bargain
Dalam sidang dakwaan yang digelar, dr. Tifa secara tegas menolak dua opsi penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan. Ketiga saya tidak akan menerima plea bargain," ujar dr. Tifa di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali sikap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa sikap dr. Tifa adalah mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Dengan sikap tersebut, proses hukum perkara ini akan berlanjut melalui tahapan persidangan pokok perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perkara Ijazah Jokowi Masuk Tahap Sidang :
Dr Tifa Tolak Restorative Justice & Plea Bargain, Pilih "Melawan" di Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi.
Hingga berita ini diturunkan, materi dakwaan secara rinci dari Jaksa Penuntut Umum belum diuraikan dalam kutipan pernyataan terdakwa tersebut.
Pihak terdakwa berhak didampingi penasihat hukum dan diberikan hak jawab seluas-luasnya dalam setiap tahapan sidang sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi :
100% Faktual : Semua kutipan langsung dari pernyataan dr. Tifa. Tidak ada opini atau penambahan narasi.
#Ijazahjokowi #drtifa #roysuryo #ijazahpalsu #sidang #politik #isunasional #ijazah
