Dugaan 'Titipan + Uang Pelicin' SPMB 2026 SMAN 1 Lubuklinggau, APH harap segera Periksa !

GEMOYNEWS.Com
LUBUKLINGGAUPelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026 di SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau mulai menuai sorotan. Sejumlah narasumber melaporkan adanya dugaan praktik kuota titipan dan indikasi permintaan uang pelicin agar calon peserta didik dinyatakan lulus. Hingga berita ini terbit, pihak sekolah belum memberi klarifikasi resmi. 

Tahapan SPMB 2026 & Munculnya Keluhan

SPMB 2026 di Lubuklinggau dimulai lewat Jalur Domisili dan jalur Prestasi. Puncaknya, Selasa 23/6/2026 digelar jalur tes minat dan bakat serentak di SMA/SMK negeri se-Kota Lubuklinggau, termasuk SMAN 1. 

Di tengah proses itu, redaksi Gemoynews menghimpun keluhan dari sejumlah Wali murid dan narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut ada indikasi 'kuota titipan' yang diduga berasal dari oknum Kepala Sekolah, Panitia SPMB, oknum guru, Komite Sekolah, hingga pihak yang terhubung pengambil kebijakan. 

Lebih jauh, Redaksi juga menerima informasi adanya dugaan kuat permintaan sejumlah uang agar calon siswa bisa lulus lewat jalur tertentu. Nominal yang disebut berkisar 'Rp8 juta – Rp10 juta per siswa'. Statusnya masih dugaan karena belum ada jawaban atau Klarifikasi pengakuan resmi dari Kepala Sekolah yang menutup diri atau tidak transparant.   

Resah Wali Murid : 'Nasib Anak yang termasuk dalam domisili dan Berprestasi ?' 

Sejumlah orang tua mengaku terbebani ganda. Selain ikut seleksi berkompetisi, mereka juga harus menyiapkan Biaya daftar ulang dengan membayar uang sumbangan, seragam, tas, sepatu, buku, dan perlengkapan lain yang nilainya tidak sedikit. 

Pengakuan Wali Calon siswa berinisial 'A', yang bertempat tinggal tidak jauh dari SMAN 1 Kota Lubuklinggau, Nilai Raport dengan Prestasi Ranking 10 Besar, anaknya sudah ikut Tes Tahap I dan II tetap tidak lulus karena mengikuti alur prosedur murni, tanpa akses 'orang dalam' (ORDAL) dan uang pelicin 

Kalau memang LULUS/masuk mesti ada titipan ORDAL dan uang Pelicin, lalu bagaimana nasib anak-anak yang benar-benar berjuang lewat Prosedur murni Jalur Domisili dan kemampuan Prestasi?! tanya salah satu wali murid ke redaksi. 

Dampak Jika Dugaan Terbukti Benar 

Praktik titipan/pungli di Sekolah Negeri berpotensi melanggar prinsip dasar pendidikan : 
  1. Merusak Meritokrasi : Siswa berprestasi/nilai tinggi bisa tersingkir oleh yang punya akses atau uang. 
  2. Ketidakadilan Sosial : Sekolah Negeri dibiayai negara, harusnya aksesnya sama untuk semua warga tanpa diskriminasi. 
  3. Potensi pelanggaran hukum : Pungutan tanpa dasar hukum bisa masuk kategori Tindak Pidana Korupsi. 
  4. Adanya Deskriminasi yang melanggar UU Perlindungan Anak.
  5. Aturan Hukum yang mengatur tentang ASN, yaitu Penyalahgunaan Wewenang
Payung hukum yang dilanggar jika terbukti : 

Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan dan prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru. 

Dugaan adanya Uang Sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya alih-alih hasil Rapat Komite yang sangat membebani Wali Siswa yang tidak mampu, hal ini terindikasi tidak sesuai dengan aturan Permendikbud dan dugaan Pungli pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi.

Belum lagi adanya dugaan 'jual beli' seragam sekolah, atribut sekolah dan lain-lain yang diduga adalah Praktek Bisnis di lingkungan Pendidikan dengan dalil 'Koperasi' tetapi terindikasi hanya permainan Pihak Sekolah dan Komite.

Aturan Hukum 

  • Pasal 31 UUD 1945 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Pendidikan harus demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif. 
  • Permendikdasmen tentang SPMB : Proses harus objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi. 
  • UU No. 28/1999 tentang KKN & UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 : Bisa terjerat jika ada unsur Penyalahgunaan Jabatan dan atau penerimaan imbalan terkait kewenangan.

Aturan Resmi SPMB : Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Mutasi 

Sebagai konteks, Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB menegaskan kuota jalur : 
  1. Zonasi minimal     : 50%, 
  2. Afirmasi minimal : 20%, 
  3. Mutasi maksimal   : 5%, 
  4. Prestasi sisanya. 
Semua proses wajib diumumkan, ada verifikasi, dan wajib lapor ke Dinas Pendidikan. Pungutan liar dilarang tegas. 

TEMUAN OMBUDSMAN : 

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya 5 (lima) dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Karena itu Pengawasan Dinas dan Inspektorat sangat krusial. 

"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Adrian saat dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (26/6/2026).
Temuan pertama, Ombudsman menemukan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di salahsatu SMAN 1 di Provinsi Sumatera Selatan, namun domisili siswa tersebut tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan No.: 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi. 

Temuan ketiga, Ombudsman juga mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Temuan keempat, sebagian besar sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. 

Temuan kelima, berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi dan validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan. 

Ombudsman menegaskan ketidaksesuaian tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Hak Jawab + Tuntutan Publik 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Lya Kamila, M.Pd., belum berhasil dikonfirmasi untuk memberi tanggapan/klarifikasi terkait informasi yang beredar dan dugaan pelanggaran dalam SPMB sekolah tersebut. Gemoynews tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40/1999. 

Publik dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat, dan Ombudsman Sumatera Selatan segera melakukan : 
  • Pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Lubuklinggau. 
  • Membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang punya bukti/keluhan. 
  • Tindak tegas jika ditemukan pelanggaran, agar tidak mencederai kepercayaan publik pada SMAN Kota Lubuklinggau.
  • Non Aktifkan Kepala Sekolah Baru karena diduga tidak 'becus' dalam Kepemimpinan, asas Transparansi, serta dugaan adanya pelanggaran dalam jalur penerimaan khususnya domisili. 
Catatan Redaksi: Semua pihak yang disebut dalam berita ini belum tentu bersalah hingga ada hasil audit, pemeriksaan inspektorat, atau putusan hukum berkekuatan tetap. Asas praduga tak bersalah kami junjung tinggi. 

Apabila terdapat pungutan yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau penerimaan imbalan yang berkaitan dengan kewenangan. 
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Lya Kamila, M.Pd, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 


#SPMB2026 #SMAN1Lubuklinggau #DisdikSumsel #PendidikanBerkeadilan #StopPungliSekolah #Lubuklinggau #Gemoynews