MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus

GemoyNews Com | Ucok

Intinya Guys : 
  • Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 mengabulkan permohonan uji materiil, 
  • memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus dan merupakan benda tidak berwujud yang hak kepemilikannya melekat pada pengguna.
  •  Operator telekomunikasi diwajibkan memberikan pilihan perlindungan kuota dan meningkatkan transparansi informasi produk, sekaligus menegaskan perlindungan hak milik pribadi sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
GEMOYNEWS.COM
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, ditegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja, tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar apakah kuota internet merupakan barang. Melainkan, apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarnya.

Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membayar paket data, kuota internet yang diperoleh tidak bisa dipandang sekadar fasilitas layanan. Tetapi telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat hak kepemilikannya pada pengguna.

Mahkamah menilai hak kepemilikan tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan berupa rollover atau akumulasi kuota. Sebaliknya, Mahkamah memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan berbagai pilihan paket kepada pelanggan, selama tetap menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan. 

MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Adies.
Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi atau perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.