GEMOYNEWS | HUKUM | TIPIKOR
![]() |
| Video Krinologi IG |
GemoyNew.Com
MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang senilai Rp 1,26 miliar dari rekening penampungan terkait dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022. Dana tersebut dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri yang berkedudukan di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukakarya/Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana PSR yang nilainya mencapai lebih 9 Milyar, Rp9.342.705.000,00.
2 Orang Ditetapkan Tersangka :
Kepala Kejari Musi Rawas menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Jumat, 31 Juli 2026.
- HAB - Hijrah Alam Bintoro, selaku Ketua Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
- M - Musyanto selaku Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai peruntukannya.
Modus Penyimpangan Dana PSR
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Musi Rawas, ditemukan beberapa bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program, antara lain :
- Mark-up harga pada item-item pekerjaan peremajaan sawit rakyat.
- Pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana PSR.
- Permintaan fee kepada pihak penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan peremajaan.
Dana PSR merupakan bantuan pemerintah untuk membantu petani sawit melakukan peremajaan tanaman agar produktivitas meningkat. Namun dalam kasus ini, dana tersebut diduga diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara.
Proses Hukum
Saat ini penyidik Kejari Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Musi Rawas menegaskan akan menindak tegas setiap penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
LSM Gelora Moralitas Yuridis - GEMOY mengapresiasi langkah Kejari Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan untuk Usut tuntas ! Kembalikan ke rakyat !.
