GEMOYNEWS.COM | Hukum
GEMOYNEWS.COM
Sebuah keputusan yang tidak bisa dibaca sebagai rutinitas semata. Pada Rabu, 22 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026, merombak 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung sekaligus. Salah satu pergantian yang paling disorot: kursi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) berganti tangan.
Posisi yang sebelumnya diduduki Syarief Sulaeman Nahdi kini diisi oleh Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Syarief sendiri tidak kehilangan jabatan, melainkan digeser ke posisi baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Yang membuat mutasi ini menarik perhatian bukan sekadar pergantian nama di pucuk Dirdik Jampidsus, jabatan yang menjadi ujung tombak penyidikan kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia. Rinaldi Umar adalah salah satu anggota Tim 9, tim jaksa senior yang dibentuk Kejagung secara khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Artinya, pria yang baru beberapa pekan lalu ditugasi menyidik atasan lamanya di Korps Jaksa itu kini justru didudukkan di kursi paling strategis dalam struktur penyidikan Kejagung.
Perjalanan karier Rinaldi Umar ke posisi ini tergolong cepat dan tidak biasa. Ia baru dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Mei 2026 — belum genap tiga bulan sebelum langsung ditarik ke Jakarta dan dipromosikan sebagai Dirdik Jampidsus. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan bertugas sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh.
Tim 9 dibentuk Kejagung untuk menangani tiga perkara besar yang menyeret Febrie Adriansyah: dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau Steel. Seluruh anggota tim dipilih dari luar lingkungan Jampidsus guna menjaga independensi proses penyidikan. Kini, salah satu dari sembilan jaksa pilihan itu naik ke posisi yang justru membawahkan Jampidsus secara operasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perombakan ini sebagai sesuatu yang lazim. "Ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Secara resmi, memang demikian. Namun publik mencatat bahwa perombakan ini terjadi di tengah proses penyidikan yang belum selesai terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini berstatus tersangka. Menempatkan anggota Tim 9 sebagai orang yang kini mengendalikan mesin penyidikan Jampidsus adalah sinyal yang sulit diabaikan: Kejagung ingin memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan di jalur yang tidak mudah diintervensi dari dalam.
