Wali Kota Sayangkan Dugaan Pungli Rp10 Juta di SMAN 1 Lubuklinggau : “Karena Kewenangan Provinsi, Kami Akan Bersurat ke Dikbud Sumsel”

GEMOYNEWS.COM - PENDIDIKAN & PEMERINTAHAN | LUBUKLINGGAU 

GEMOYNEWS.COM
LUBUKLINGGAUKasus viral dugaan pungli SPMB SMAN 1 Lubuklinggau terus melebar. Setelah Kejari buka suara, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat juga ikut menyayangkan dan menyatakan akan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Sebab, SMA Negeri memang berada di bawah kewenangan Pemprov. 

Perkembangan ini muncul setelah video berdurasi 1 menit berisi keluhan orang tua calon siswa viral di media sosial. 

Narasinya Video Viral : “Tidak Ada Uang Rp8-10 Juta, Tidak Bisa Masuk"

Dalam rekaman yang beredar, seorang perempuan mengaku anaknya gagal masuk SMAN 1 Lubuklinggau meski jarak rumah hanya ±200 meter dari sekolah.

Poin utama dalam video : 

  1. Dugaan permintaan uang : Rp8 juta sampai Rp10 juta agar calon siswa diterima. 
  2. Kalimat viral : “Kalau tidak ada uang Rp 8-10 juta tidak bisa masuk sekolah ini.” 
  3. Harapan ke Pemkot : Orang tua meminta Wali Kota turun tangan jika benar ada oknum yang mencoreng dunia pendidikan.

Hingga berita ini naik, SMAN 1 Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi.

Tanggapan Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat

Wali Kota yang akrab disapa Yoppy merespons keras jika tudingan itu benar.

Sangat kita sayangkan, kalau memang benar dilakukan oleh oknum di sana. Tapi kan kita tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan provinsi,” ungkap Yoppy.

Lebih lanjut, Wali Kota Lubuklinggau, panggilan Yoppy menegaskan :
  1. Aturan SPMB Jelas : Ada jalur afirmasi, reguler, dan domisili untuk SD-SMP-SMA. 
  2. Langkah Pemkot : Karena sudah viral, Pemkot akan segera berkoordinasi dan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk meminta penjelasan regulasi dan tindak lanjut. 
  3. Peran Pemkot terbatas monitoring : “Karena kita hanya bisa lakukan monitoring saja,” tegasnya.

Kejari Lubuklinggau Sudah Bergerak

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani menyatakan sudah menerima informasi dan akan melakukan telaah. Jika cukup bukti, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi.

Mengapa Ini Penting : 
  1. PPDB SMA Negeri gratis :  Permendikbud melarang pungutan. Biaya hanya untuk seragam/buku sesuai Juknis. 
  2. Dampak ke Dapodik : Jika ada manipulasi kuota/jalur, ratusan siswa bisa terancam tidak masuk Dapodik seperti temuan Ombudsman Sumsel sebelumnya. 
  3. Kepercayaan Publik :  Kasus ini diuji publik di tengah sorotan maladministrasi SPMB 2026 di Sumsel. 
Imbauan ke Wali Murid SMAN 1 Lubuklinggau 
  1. Simpan bukti : Screenshot pengumuman, bukti daftar, chat, atau rekaman jika ada. 
  2. Lapor jalur resmi : Kejari Lubuklinggau, Ombudsman Sumsel, UPTD, atau Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
  3. Cek Domisili & Skor :  Pastikan data sesuai jalur domisili yang memang jaraknya dekat dengan sekolah.
Hak Jawab 

Gemoynews membuka ruang seluas-luasnya untuk Pemkot Lubuklinggau, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, SMAN 1 Lubuklinggau, dan pihak yang disebut. Praduga tak bersalah berlaku sampai ada hasil telaah dan klarifikasi resmi.

Sumber Informasi : 
  1. Berita Musi Rawas 
  2. Rilis sebelumnya

Catatan Redaksi : 
Gemoynews akan update setelah ada surat resmi Pemkot ke Dikbud Sumsel, hasil telaah Kejari, atau klarifikasi SMAN 1 Lubuklinggau. 

#SPMB2026 #SMAN1Lubuklinggau #Pungli #WaliKotaLubuklinggau #DikbudSumsel #Gemoynews