GEMOYNEWS - HUKUM & PEMERINTAHAN
GEMOYNEWS.Com
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK menemukan petunjuk baru saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Ada dugaan intervensi dari BPK RI Pusat untuk mengubah hasil audit. Temuan ini mencuat Rabu, 25 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret BPK Sumsel. KPK kini mendalami apakah ada upaya sistematis mengubah LHP/Laporan Hasil Pemeriksaan.
Temuan KPK : Ada Petunjuk Intervensi BPK Pusat
Juru Bicara KPK menyatakan, dari hasil geledah Kantor BPK Sumsel, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan intervensi. Intervensi diduga datang dari BPK RI Pusat untuk mengubah hasil audit yang sudah disusun BPK Sumsel.
“Petunjuk tersebut sedang kami dalami lebih lanjut. Kami fokus mendalami adanya dugaan intervensi dalam proses audit,” kata pihak KPK.
PENYIDIKAN : Pengubahan Hasil Audit
KPK menduga kuat terjadi upaya mengubah LHP BPK Sumsel setelah dokumen audit rampung di tingkat perwakilan. Jika terbukti, tindakan ini bisa merusak Independensi BPK dan mengaburkan temuan kerugian negara.
Geledah di Kantor BPK Sumsel dilakukan untuk menyita dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang terkait dugaan pengubahan hasil audit tersebut.
KASUS BPK SUMSEL
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum di BPK Perwakilan Sumsel. Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus terpisah di lingkungan BPK Sumsel.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, termasuk jika ada keterlibatan pihak di BPK Pusat.
Dampak & Sikap KPK
- Independensi BPK disorot: Dugaan intervensi pusat ke perwakilan menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas lembaga audit negara.
- Penyidikan diperluas : KPK akan menelusuri rantai komunikasi, perintah, dan pihak yang diduga mengintervensi.
- Barang bukti diamankan : Dokumen dan data elektronik hasil geledah kini dalam analisis laboratorium digital KPK.
Hak Jawab
Gemoynews membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya untuk KPK RI, BPK RI, BPK Perwakilan Sumsel, dan pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Identitas pejabat BPK Pusat yang diduga mengintervensi belum diumumkan KPK.
#KPK #BPK #BPK_Sumsel #IntervensiAudit #Korupsi #Hukum #Gemoynews

