Mantan Kadis LH Lubuklinggau Drs. H. Subandio Amin Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DLH 2023–2024

GEMOYNEWS.COM - HUKUM & KRIMINAL
Intisari Berita
  • Yang Diperiksa : Drs. H. Subandio Amin, M.Si, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau. 
  • Waktu & Tempat : Selasa, 30 Juni 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 
  • Durasi : Sekitar 3 jam, dari pukul 16.00 WIB s.d 19.00 WIB. 
  • Kasus : Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023–2024. 
  • Riwayat Penyidikan: Sebelumnya Kejari sudah melakukan penggeledahan Kantor DLH pada 3 Februari 2026 dan menyita 2 boks dokumen + 1 unit CPU. 
  • Status Saat Ini : Tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka dan belum ada keterangan resmi dari Kejari Lubuklinggau. 
GEMOYNEWS.Com
LUBUKLINGGAUKejaksaan Negeri/Kejari Kota Lubuklinggau kembali mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup/DLH. Kali ini, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Drs. H. Subandio Amin,M.Si, diperiksa penyidik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Lubuklinggau dan menjadi bagian dari penyelidikan anggaran DLH Tahun Anggaran 2023–2024.

Pengakuan Subandio Usai Diperiksa 3 Jam

Usai menjalani pemeriksaan, Subandio Amin membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari.
"Benar, saya baru saja dipanggil dan diperiksa oleh pihak kejaksaan untuk diminta kembali keterangan mengenai anggaran tahun 2023," ujar Subandio kepada awak media. 
Ia mengaku berada di kantor kejaksaan selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. Saat ditanya soal pejabat lain yang diperiksa, Subandio mengaku hanya dirinya sendiri yang hadir. 
"Yang saya tahu saya sendiri yang diperiksa. Kalau yang lain saya tidak tahu. Apa yang diminta kejelasan oleh pihak kejaksaan sudah saya sampaikan, walaupun itu sudah hampir tiga tahun yang lalu," jelasnya sebelum meninggalkan lokasi.
Kejari Sudah Geledah Kantor DLH Sejak Februari 2026 

Pemeriksaan terhadap Subandio bukan yang pertama. Kejari Lubuklinggau telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kota Lubuklinggau pada Selasa, 3 Februari 2026. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026 dan Penetapan PN Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau. 

Dalam penggeledahan 10.00 WIB s.d 12.45 WIB itu, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Willy Pramuria Ronaldo menyita 2 boks besar berisi dokumen dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.  

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani saat itu menyebut penggeledahan merupakan upaya penyidik menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di DLH. Ia juga menyebut ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan tidak berada di lokasi dan diduga hilang. 

Status Perkara Masih Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait materi maupun perkembangan terbaru pemeriksaan. Sejumlah awak media yang menunggu di depan kantor Kejaksaan juga belum memperoleh penjelasan dari pihak berwenang. 

Kasus ini masih berstatus Tahap Penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi dari Kejari mengenai adanya penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum atas perkara yang sedang ditangani. 

Kejari Lubuklinggau sebelumnya juga aktif menangani kasus korupsi lain di Kota Lubuklinggau, seperti kasus dugaan korupsi di PMI tahun 2023-2024 yang saat ini menunggu hasil audit BPK, serta kasus dana BOS SMPN 1 Lubuklinggau Rp2,52 Miliar yang dilimpahkan ke Inspektorat. 

Sumber :  
  • Keterangan Subandio Amin, 
  • Liputan4.com, Warta Terkini News 

 #Lubuklinggau #KejariLubuklinggau #DinasLingkunganHidup #DLH #Korupsi #SumateraSelatan    #KejaksaanNegeriLubuklinggau