- Video dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 di SMA Negeri 1 Lubuklinggau viral di media sosial.
- Hingga kini tudingan tersebut masih sebatas pengakuan dalam video dan belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau.
- Kejari Lubuklinggau menyatakan telah menerima informasi dugaan tersebut dan akan melakukan telaah sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap transparansi penerimaan siswa baru di Sumtera Selatan
Isi Video Viral: Diminta Uang Rp8 Juta - Rp10 Juta
Video beredar luas di media sosial Jumat, 26/6/2026. Seorang perempuan mengaku sebagai orang tua calon siswa SMAN 1 Lubuklinggau.
Dalam video itu ia mengeluh :
- Anaknya tidak diterima di SMAN 1 meski sudah 2 kali ikut seleksi.
- Ada dugaan permintaan uang Rp8 juta sampai Rp10 juta agar bisa masuk.
- Kalau tidak ada uang Rp8 juta sampai Rp10 juta, tidak bisa masuk sekolah ini", ucap perempuan tersebut.
Ia juga kecewa karena rumahnya hanya berjarak ±200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos. Ia berharap Wali Kota Lubuklinggau turun tangan jika benar ada oknum.
Respons Kejari Lubuklinggau: Masuk Tahap Telaah
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan pihaknya sudah menerima informasi terkait video tersebut.
Pernyataan resmi Kejari :
- "Untuk informasi dugaan pungli itu kita sudah mendapatkan informasinya. Tindakan ke depan, kita akan melakukan telaah," ujar Armein.
- Langkah lanjut : Jika hasil telaah menemukan bukti atau ada laporan lain yang menguatkan, Kejari siap memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi. "Tergantung nanti hasil telaah. Bisa jadi kita lakukan pemanggilan," katanya.
Posisi SMAN 1 Lubuklinggau Saat Ini
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari SMAN 1 Lubuklinggau maupun instansi terkait mengenai tudingan dalam video viral tersebut.
Kejari menegaskan masih dalam tahap pengumpulan informasi dan pendalaman sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pasal Pungli & Ancaman Sanksi
- UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 : Gratifikasi/pungli oleh penyelenggara negara.
- Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB*: Larangan pungutan di sekolah negeri. Sanksinya bisa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif bagi sekolah.
- Laporkan dengan bukti : Orang tua yang memiliki bukti transfer, rekaman, atau saksi diminta melapor ke Kejari, Ombudsman, atau Dinas Pendidikan.
- PPDB SMA Negeri gratis kecuali biaya seragam/buku yang diatur Juknis.
- Kawal transparansi : Pantau pengumuman, skor, dan kuota di laman resmi sekolah.
Catatan Redaksi : Berita ini diperoleh dari laporan masyarakat menghubungi Pihak Kejari Lubuklinggau, dan akan ditelaah Kejari, klarifikasi SMAN 1 Lubuklinggau, atau laporan resmi Dinas Pendidikan Sumsel.
#PungliPPDB #SMAN1Lubuklinggau #KejariLubuklinggau #SPMB2026 #PendidikanSumsel #Gemoynewscom
