Polres Lubuklinggau Tangkap SA Diduga Setubuhi Anak Kandung Sejak SD - Ancaman Hukuman Diperberat

GEMOYNEWS - PERISTIWA | Jurnalis Fry | Editor : Donni
BreakingNewsAyah Kandung di Lubuklinggau Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sejak SD - Ancaman Hukuman Diperberat 
GEMOYNEWS.Com 
LUBUKLINGGAU,  – Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali menggegerkan warga Kota Lubuklinggau. Seorang ayah kandung berinisial SA (45 tahun) diamankan jajaran Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 15 tahun, selama bertahun-tahun. Kasus ini terungkap berkat keberanian korban melapor ke gurunya di sekolah. 

Penangkapan Berdasarkan LP 19 Juni 2026 

Pelaku SA diringkus Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 
Penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B/239/VI/2026/SPKT/PolresLubuklinggau/Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. SA diduga melanggar UU Perlindungan Anak karena memosisikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu. 

Terbongkar dari Curhat Korban ke Guru 

Fakta memilukan ini terungkap Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang sudah tidak tahan dengan penderitaan memberanikan diri curhat ke salah satu guru di sekolahnya. 

Mendengar pengakuan korban, guru tersebut langsung mendampingi korban menemui Ibu kandungnya yang saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga. Setelah mendengar langsung cerita anaknya, sang ibu bersama guru membawa korban ke Mapolres Lubuklinggau untuk membuat laporan resmi.

Langkah Cepat Tim Macan dan Unit PPA 

Menerima laporan, polisi langsung bergerak. Jumat 19 Juni 2026 pukul 13.57 WIB, korban dan keluarga diarahkan ke Unit PPA Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan intensif dan pendampingan psikologis. Korban juga menjalani Visum et Repertum untuk melengkapi bukti. 

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar. Hasilnya, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan SA ditetapkan sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, Tim Macan Linggau dipimpin langsung AKP Kurniawan Azwar bersama Plt. Kanit Pidum Ipda Faisal mengamankan SA di rumahnya tanpa perlawanan. 

Pengakuan Pelaku: Dilakukan Sejak Korban SD

Dari hasil interogasi, SA diduga mengakui perbuatannya. Menurut keterangan penyidik, aksi bejat itu disebut telah berlangsung sejak korban masih Kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP. Sejak 2025 saat korban kelas 1 SMP, aksi tersebut diduga dilakukan secara rutin.

Kasus incest/ayah memperkosa anak kandung bukan hal baru di Indonesia. 

Data Kementerian PPPA 2023-2024 menunjukkan kekerasan seksual pada anak paling banyak terjadi di ranah domestik dan 70% lebih pelakunya adalah orang terdekat/keluarga. KPAI juga mencatat laporan kekerasan seksual anak terus meningkat, dengan motif dominan adalah penyalahgunaan relasi kuasa dalam keluarga.

Pakar psikologi forensik Dra. Reni Kusumawardani, M.Si yang kerap mendampingi korban KDRT seksual menjelaskan : 
Korban incest biasanya butuh waktu lama untuk bicara karena ada trauma, rasa takut, dan ketergantungan ekonomi pada pelaku. Karena itu peran guru, tetangga, dan keluarga besar sangat vital untuk jadi ‘safe adult’ yang berani melapor.”
Ancaman Hukuman Diperberat Sepertiga 

Atas perbuatannya, SA kini ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014

Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. 

Pasal 81 ayat (3) ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dengan pemberatan sepertiga, ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Imbauan & Layanan Bantuan 

Kasus ini jadi pengingat bahwa kekerasan seksual pada anak paling rawan terjadi di rumah. Jika Anda mengetahui, mengalami, atau curiga ada anak menjadi korban : 
  1. Lapor segera : 110, Polres terdekat, atau Unit PPA. 
  2. Dampingi korban : Jangan hakimi. Dengarkan dan yakinkan bahwa korban tidak bersalah. 
  3. Layanan Konseling Gratis
SAPA 129            : Hotline Kementerian PPPA 24 jam -
- KPAI                    : 021-31901556   
- P2TP2A Sumsel  : DPPPA 
(Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak  Prov. Sumsel)
 
Catatan Redaksi 
Identitas korban disamarkan sebagai “Mawar” sesuai UU Perlindungan Anak dan kode etik jurnalistik. Tersangka SA belum tentu bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah tetap kami junjung. Kami juga membuka ruang hak jawab untuk pihak tersangka/keluarga melalui kuasa hukum.

#StopKekerasanSeksualAnak #Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #UUPerlindunganAnak #Incest #Gemoynew