GEMOYNEWS.COM | fakta di balik cerita
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026 sore.
Rincian Putusan Majelis Hakim
- Pidana Pokok : Penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
- Pidana Tambahan : Uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 subsider 5 tahun penjara.
- Pertimbangan Hakim : Faktor memberatkan berupa penyalahgunaan kewenangan serta dampak kerugian negara. Faktor meringankan karena Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Vonis 10 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU yang menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Dihiasi Dissenting Opinion
Putusan ini tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyampaikan 'dissenting opinion' atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Hakim Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti. Ia menilai tidak terdapat peran langsung maupun niat jahat terdakwa dalam perkara tersebut.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum terhadap keterlibatan Nadiem dalam proyek yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp1,56 triliun.
Dakwaan dan Kasus Pokok Perkara
Meski dibebaskan dari dakwaan primer, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berawal dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management/CDM untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
Jaksa mendakwa total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Nadiem didakwa bersama 3 terdakwa lain: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih buron.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan putusan tingkat pertama ini, baik Nadiem maupun JPU masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat vonis dibacakan, Nadiem sempat berteriak bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan dan menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek tersebut.
