GEMOYNEWS | HUKUM | TIPIKOR
‼️MAHFUD MD: PELIMPAHAN KASUS JAMPIDSUS KE KEJAGUNG "TIDAK DIBENARKAN KUHAP" ‼️
Inti Berita :
Mantan Ketua MK Mahfud MD kritik pelimpahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
3 Dugaan Skenario :
- Febrie ajukan Praperadilan & bisa menang
- Penyidikan diperlambat & dilokalisasi.
- Kasus diambangkan / di-deponering
Mahfud: "Kalau KPK tidak berani, Presiden harus minta KPK ambil alih!"
Pukat UGM : Hanya KPK yg punya dasar hukum ambil alih di tengah penyidikan.
GEMOYNEWS.COM
JAKARTA – Pelimpahan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung terus menuai kritik.
Kritik terbaru datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menilai langkah pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud MD dalam keterangan video, Senin 13/7/2026.
Polri Serahkan Penyidikan ke Kejagung
Pelimpahan penyidikan 3 kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Kejagung, Sabtu 11/7/2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta, sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelimpahan disebut sebagai bentuk "sinergi" antar lembaga.
Mahfud mengaku awalnya terkecoh. "Semula saya menyangka polisi sudah menyelesaikan penyidikan hingga penetapan tersangka. Karena itu dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21. Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus," ujarnya.
Menurut KUHAP, pelimpahan yang benar adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setelah minimal 2 alat bukti terpenuhi dan tersangka sudah diperiksa hingga dinyatakan P21.
Mahfud Bongkar 3 Dugaan Skenario
Dengan status pengalihan penyidikan di tengah jalan, Mahfud menduga ada skenario yang tengah dibuat.
Skenario 1 : Praperadilan
"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud.
Skenario 2 : Penyidikan Diperlambat & Dilokalisasi
"Jika Febrie tidak mengajukan praperadilan, kejaksaan bisa sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisasi pada tersangka yang sudah ada. Tanpa boleh merambat ke pelaku lain yang mungkin ikut terlibat."
Skenario 3 : Kasus Diambangkan atau Deponering
"Kasus yang menjerat Febrie itu bisa saja nanti diambangkan oleh kejaksaan atau pada akhirnya di-deponering yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" tegas Mahfud.
Desak KPK Ambil Alih
Mahfud mendesak Kejagung dan Polri memberi penjelasan terbuka. Ia juga mendorong KPK segera mengambil alih sesuai kewenangannya di Pasal 10A UU KPK.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," kata Mahfud.
Senada, peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan itu 'janggal'. "Sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada KPK. Baik Polri maupun Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk skema tersebut," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan objektivitas jika kasus ditangani Kejagung. "Publik bisa mempertanyakan, apakah penanganannya akan obyektif? Hal ini berbeda jika penanganan dilakukan KPK sebagai pihak yang tak punya kepentingan langsung."
KPK : Masih Koordinasi
Pada Jumat 10/7/2026 malam, sejumlah deputi KPK hadir di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto menyebut itu bagian dari koordinasi.
Sehari kemudian Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kehadiran KPK sebatas koordinasi dan supervisi. "KPK belum memutuskan pengambilalihan karena belum memenuhi syarat Pasal 10A UU KPK. Kami percaya teman-teman penyidik bertindak profesional. Kita tunggu," kata Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik Mahfud MD dan Pukat UGM. Gemoynews membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Sumber : Keterangan Video Mahfud MD Official, Konferensi Pers Kortastipidkor Polri-Kejagung
#Gemoynews #Jampidsus #MahfudMD #KPK #Polri #Kejagung #Antikorupsi
