KPK: Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, "Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan"

GEMOYNEWS.COM - PENDIDIKAN & ANTIKORUPSI 
GEMOYNEWS.COM
JAKARTAProses Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas masih dibayangi praktik kecurangan. Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK melalui Survei Penilaian Integritas/SPI Pendidikan 2024.

Temuan SPI 2024: Pungli dan Imbalan Masih Marak

Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, KPK mencatat masih adanya 28% praktik pungutan liar/pungli dalam proses penerimaan murid baru di jenjang dasar dan menengah. 

Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB berlangsung.

Angka 28% ini bahkan mengalami kenaikan dari SPI 2023 yang tercatat 24,65%. KPK menyebut fenomena ini sebagai peringatan serius yang mengancam integritas pendidikan di Tanah Air. 

"SPMB Adalah Gerbang Pertama Pendidikan"

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. 

Ia menilai sulit menanamkan nilai integritas kepada anak jika sejak awal mereka menyaksikan berbagai bentuk kecurangan dalam proses masuk sekolah.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi” ujar Dian di Jakarta, Jumat 5/6/2026.
Dian juga mengingatkan, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.
Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Modus Pungli : Uang Bangku hingga Kewajiban Beli Atribut

KPK juga menyoroti modus yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan laporan detik, praktik pungli dalam SPMB bervariasi mulai dari "uang bangku, kewajiban membeli atribut sekolah, hingga sumbangan yang dikemas wajib". 

SPI 2024 juga mengungkap normalisasi gratifikasi di sekolah. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi hal lumrah, dan 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan "hadiah atau bingkisan" ke guru saat hari raya atau kenaikan kelas. 
Jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian. 
Langkah Pencegahan KPK: Terbitkan Surat Edaran

Data SPI 2024 menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

KPK juga merekomendasikan kepala daerah segera menetapkan dan menyosialisasikan SK wilayah zonasi, daya tampung, serta kapasitas peserta didik baru agar proses transparan dan minim penyalahgunaan wewenang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dianggap wajar. 

Sumber
  • http://KPK.go.id, 
  • http://detik.com, 
  • http://Periskop.id 
  • https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8520997/kpk-ungkap-modus-pungli-penerimaan-murid-baru-uang-bangku-kewajiban-beli-atribut/amp