GEMOYNEWS | Pendidikan
GEMOYNEWS.COM
LUBUKLINGGAU – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB SMPN 2 Kota Lubuklinggau Tahun Ajaran 2026 disorot publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gelora Moralitas Yuridis "LSM GEMOY" hari ini resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan pungutan liar ke Inspektorat Kota Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. (6 JULI 2026)
Laporan setebal 1 berkas jilid itu diserahkan langsung oleh Ketua LSM GEMOY, Ferry, bersama Sekjen, Arafi Harison. Selain itu, surat tembusan juga dikirim ke Wali Kota Lubuklinggau, Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Cq. Komisi I, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.
Diduga Tidak Transparan : Tanpa Plang & Tanpa Masa Sanggah
Menurut Ferry, proses SPMB SMPN 2 diduga tidak transparan.
"Tidak ada plang pengumuman siswa yang diterima, khususnya jalur domisili dan jalur prestasi. Tidak dibuka masa sanggah setelah hasil pengumuman. Padahal masa sanggah itu wajib ada di Juknis SPMB untuk jamin akuntabilitas," ujar Ferry.
Upaya konfirmasi data penerimaan kepada pihak sekolah juga disebut buntu. "Kepala Sekolah SMPN 2 Lubuklinggau tidak ada nomor WA yang dapat dihubungi. Upaya menemui ke sekolah juga selalu gagal karena tidak ada di tempat," lanjutnya.
Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau juga disebut belum dapat memberikan keterangan terkait data penerimaan SMPN 2 saat dihubungi.
Diduga Diminta "Uang Pelicin Rp2 Juta": "Kalo Ado Duit 2000 Gek Ku Bantu Ngadap Bos"
Ferry mengungkap kasus yang menimpa seorang calon siswa berinisial AA, merupakan atlet renang berprestasi yang pernah Juara tingkat Kota Lubuklinggau, Rejang Lebong, Provinsi Sumsel, bahkan Juara Se-Sumatera. Rumah AA juga hanya berjarak 260 meter dari SMPN 2.
AA mendaftar secara online melalui Jalur Prestasi. Namun saat proses verifikasi, orang tua dimintai sejumlah uang oleh oknum guru/panitia. Karena tidak dipenuhi, AA tidak terverifikasi di SMPN 2.
"Karena tetap ingin sekolah di SMPN 2, orang tua AA menghubungi pihak sekolah. Dari pesan WhatsApp, oknum tersebut bilang: 'Kalo ado duit 2000 gek ku bantu ngadap Bos'. 'Bos' yang dimaksud diduga Kepala Sekolah SMPN 2," beber Ferry.
Karena keberatan dan batas waktu pendaftaran habis, orang tua AA akhirnya mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.
Lapor ke Komisi I DPRD, Akhirnya Diterima di SMPN 3
Buntu di tingkat sekolah, Ferry kemudian mengadu ke Anggota Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Abdul Nasir alias Edo. Dengan fasilitasi Komisi I, AA akhirnya didaftarkan di SMPN 3 Kota Lubuklinggau atas nama dan persetujuan Dinas.
Ferry menyayangkan sikap pihak sekolah yang bungkam. "Ini tidak mendukung sistem pendidikan yang bersih dan transparan. Jika pondasi saja berbau korup, bagaimana kita berharap anak didik semangat berkompetisi secara sportif dan objektif," tegasnya.
Senada dengan Data KPK
Temuan ini senada dengan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 KPK yang mencatat 28% SPMB masih diwarnai pungli dan 10% ada pemberian imbalan. KPK menyebut SPMB adalah gerbang pertama pendidikan dan kecurangan di awal bisa merusak budaya antikorupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapat hak jawab dari Kepala SMPN 2 Lubuklinggau maupun Kadisdikbud Kota Lubuklinggau. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya. Berita akan diperbarui jika ada pernyataan resmi.
CATATAN REDAKSI :
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor LSM GEMOY dan orang tua calon siswa. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan perlindungan anak.
#JUARA #SPMB #SMPN2 #Lubuklinggau
