Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Penting Demi Tegaknya Keadilan
GRMOYNEWS.Com
Lubuklinggau, 17 Juli 2026 – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan sekaligus kuasa hukum Sulastri, ADV Febri Habibi Asril, SE., SH., mendesak Kapolres Lubuklinggau dan Kapolsek Lubuklinggau Timur agar segera menangkap Siska Fitriani yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan pengajuan kredit sepeda motor di FIF Lubuklinggau.
Menurut Febri Habibi Asril, kliennya, Sulastri, yang saat ini sedang menjalani masa penahanan dan memasuki proses persidangan, mengaku merupakan korban dugaan penipuan. Sulastri menyampaikan bahwa namanya digunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor di FIF Lubuklinggau, sementara kendaraan tersebut diduga kemudian dikuasai dan dijual oleh Siska Fitriani.
"Kami meminta Kapolres Lubuklinggau dan Kapolsek Lubuklinggau Timur segera menangkap Siska Fitriani yang telah berstatus DPO. Kehadirannya sangat penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh di persidangan sehingga keadilan dapat ditegakkan," ujar ADV Febri Habibi Asril, SE., SH.
Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus tersebut berawal dari laporan FIF Lubuklinggau yang mengaku mengalami kerugian akibat kredit kendaraan bermotor tersebut. Laporan itu kemudian diproses secara hukum hingga Sulastri menjalani persidangan. Namun demikian, melalui kuasa hukumnya, Sulastri membantah sebagai pelaku utama dan mengaku dirinya merupakan korban karena identitasnya diduga dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti status DPO terhadap Siska Fitriani agar proses peradilan dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lubuklinggau maupun Polsek Lubuklinggau Timur mengenai perkembangan upaya penangkapan terhadap Siska Fitriani.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
