Dadangwanboy_
| Foto ilustrasi |
Gemoynew.com
Lubuklinggau - Maraknya praktik "DAPIN" atau Dana Pinjaman online telah menjadi perhatian masyarakat. Baru-baru ini, seorang korban sebut saja Melati (25) warga Lubuklinggau menjadi korban praktik pinjaman online ilegal yang meminta foto syur sebagai syarat untuk cair.
Melati yang sedang terkendala kebutuhan ekonomi mendesak nekat meminjam uang sebesar Rp 200 ribu kepada 'Jwt' dengan waktu tempo satu minggu pengembalian menjadi Rp 350 ribu. Jwt memberi syarat jika Melati harus memberikan foto tanpa mengenakan baju dalam pengajuan DAPIN, alias hanya mengenakan Bra sambil memegang KTP. (8/1/2026)
Dana Pinjaman bervariasi sesuai 'kenekatan' Foto atau Video yang tidak pantas tersebut diberikan kepada Pihak Dapin.
Namun naas, ketika jatuh tempo tanggal 15 Januari 2026, Melati belum dapat membayar hutangnya, dan foto syur tersebut diposting di akun Facebook (FB) 'Theaa Valencia' yang diduga milik Jwt.
Melati tidak terima atas perbuatan Jwt dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Lubuklinggau, didampingi oleh keluarganya. Laporan diterima oleh Pihak Polres Kota Lubuklinggau, Bagian Pidsus oleh Bapak Rodi untuk diselidiki lebih mendalam.
Ferry, Ketua LSM Gelora Moralitas Yuridis (Gemoy), berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melindungi dan menjamin pelapor dari jerat pidana agar kasus ini dapat terbongkar. "Kami masyarakat mendukung Pihak APH dalam memberantas kejahatan ini dan dapat memberikan efek kepada para pelaku lainnya," kata Ferry.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat segera terungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.
#lubuklinggau #Polreslubuklinggau #pidsus #Dapin #DanaPinjaman #ITE #Pinjol #gemoynews