Fry..._
![]() |
| Kadinsos Kota Lubuklinggau : Hasan Andria UY, SH., MM.. |
Gemoynews.com
Lubuklinggau - Dinas Sosial Kota Lubuklinggau menjelaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS bukan dalam rangka mengurangi jumlah peserta, melainkan upaya Pemerintah Pusat dalam pengalihan dari kelompok desil atas (mampu) ke kelompok desil bawah (tidak mampu).
Namun, pengalihan data tersebut dirasakan sebagian masyarakat belum sepenuhnya tepat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Sosial, Hasan Andria, siap melayani masyarakat bagi yang non aktif sedang sakit.
Bagi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Non Aktif dapat melakukan Reaktivasi dengan cara sebagai berikut:
- Bagi PBI yang ditanggung APBD dapat meminta Reaktivasi melalui Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
- Bagi PBI JK yang ditanggung APBN, Masyarakat Kota Lubuklinggau dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, syaratnya cukup membawa Surat Keterangan Berobat dari Pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur reaktivasi, dalam Gambar berikut :
Kadinsos Kota Lubuklinggau Hasan Andria, menjelaskan Mekanisme untuk diketahui Masyarakat Kota Lubuklinggau, sebagai berikut :
Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria menegaskan bahwa "Penonaktifan BPJS bukan berarti bahwa peserta tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan, melainkan hanya penyesuaian data," kata Hasan Andria.
"Kami siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses Reaktivasi."
Dinas Sosial Kota Lubuklinggau mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan segera menghubungi dinas terkait jika mengalami kesulitan dalam proses Reaktivasi BPJS.
#Juara #Hyoppy #Lubuklinggau #DinasSosial #Kadindos #HasanAndria #Bpjs #Reaktivasi #bpjsnonaktif


