Fry...
Gemoynews.com
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, telah mencapai tahap penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,982 triliun yang terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Latar Belakang Kasus :
Februari 2020, Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan Program 'Google for Education' yang menggunakan perangkat Chromebook. Kemudian, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Peran Nadiem Makarim :
Kejagung menilai bahwa Nadiem Makarim setidaknya telah melanggar 3 (tiga) regulasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut prosedur pengadaan, tetapi juga indikasi adanya kerugian keuangan negara.
Bukti-Bukti :
Kejagung telah memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli dan sebelumnya sudah ada Tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, saksi-saksi.
Terdapat bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Kortim Mas Menteri” yang membahas proyek pengadaan Chromebook sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri. Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya unsur mensrea atau niat dalam proses pengambilan kebijakan.
Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook : Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Setidaknya, Kejagung menilai ada 3 (tiga) regulasi yang dilanggar yakni :
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Pendapat Ahli Hukum Mahfud MD :
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan bahwa secara yuridis formal, unsur untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dinilai telah terpenuhi.
![]() |
| Penjelasan Mahfud MD (Video) |
Mahfud menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut prosedur pengadaan, tetapi juga indikasi adanya kerugian keuangan negara. Ia menilai latar belakang Nadiem sebagai 'Praktisi Startup' membuatnya tidak sepenuhnya memahami ketatnya Mekanisme Birokrasi Pemerintahan, yang menuntut Kepatuhan Mutlak terhadap Prosedur dan Regulasi. Dalam Sistem Pemerintahan, keputusan cepat tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan masalah hukum serius.
Kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim telah mencapai tahap penyidikan. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya unsur mensrea atau niat jahat dalam proses pengambilan kebijakan.
| Kejaksaan menegaskan dakwaan memenuhi UU |
Mahfud MD menilai bahwa Nadiem tidak menerima suap maupun mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut, namun kesalahan administratif dan prosedural (mala prohibita) tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menurut Mahfud, inti perkara ini berpusat pada proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya sempat ditolak oleh Menteri Pendidikan terdahulu, Muhadjir Effendy. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis karena Chromebook dianggap tidak layak untuk kebutuhan Pendidikan Nasional. Proyek serupa bahkan dilaporkan mengalami kegagalan di Malaysia, namun tetap dilanjutkan di Indonesia oleh Nadiem.
Meski demikian, Mahfud menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem tidak menerima suap maupun mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif dan prosedural (mala prohibita), yang muncul akibat dorongan untuk bekerja cepat dan taktis.
Namun Mahfud mengingatkan, dalam hukum pidana korupsi, pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak lain tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, meskipun tidak disertai niat memperkaya diri sendiri. Terlebih, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
#Kejagung #nadiemMakarim #mahfudMD #kemendikbudristek #Chromebook #KortimMasMenteri #gemoynews
