Ddg WanBoy....___
![]() |
| Aksi Demo di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Protes Vonis Penjara Selasa (16/12/2025). |
- Yatman divonis 1 bulan penjara karena mencuri sawit.
- Keluarga Yatman dan HMI tidak terima dengan hasil vonis.
- Yatman mengaku menemukan sawit di kebun miliknya sendiri.
- Kasus Yatman akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Palembang
GemoyNews.com
Lubuklinggau - Yatman, seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, divonis 1 bulan penjara karena mencuri 5 janjang buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari senilai Rp 134 ribu. Namun, keluarga Yatman dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) tidak terima dengan hasil tersebut.
KASUS YATMAN VONIS 1 BULAN PENJARA MENUAI AKSI PROTES :
- "Kami tidak terima dengan hasil vonis ini, ayah saya tidak bersalah," kata Endang Nopriono, anak Yatman.
YATMAN DITUDUH CURI SAWIT, KELUARGA DAN HMI BADKO SUMBAGSEL TUNTUT KEADILAN :
Yatman mengaku menemukan sawit di tengah kebun miliknya sendiri dan tidak tahu bahwa itu milik perusahaan. Ia ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan dan dituduh mencuri.
HMI Badko Sumbagsel juga menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, yang dinilai tidak objektif dan tergesa-gesa.
| HMI Badko Sumbagsel |
VONIS PENJARA YATMAN, LSM GEMOY, "HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS" :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) - Gelora Moralitas Yuridis, Ferry Gemoy berpendapat bahwa, :
- "Ini adalah contoh bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.. Untuk kasus dengan kerugian kecil saja APH yang bekerja dibayar dari hasil Rakyat, rela memvonis penjara. Padahal Beban Sidang, Beban tanggungan Negara tidak sebanding dengan rugi Perusahaan tersebut. Kebijakan Rasa Kemanusiaan dan Keadilan pantasnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke meja hijau." kata Ketua Lsm GEMOY dalam pernyataan resminya ke Jurnalis Wanboy.
KELUARGA YATMAN PROTES VONIS PENJARA, AJUKAN BANDING :
Keluarga Yatman telah mencoba melakukan Negosiasi dengan perusahaan, tapi ditolak. Mereka juga telah mengajukan banding dan kasus tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Palembang.
#Yatman #KasusSawit #EvanLestari #Lubuklinggau #Mura #Musirawas #PN_Lubuklinggau #kemenkum #KY #Keadilan
