Fry... _
![]() |
| Video wawancara harapan Refpin - Ig |
Gemoynews. Com
Muratara, Sumatera Selatan - Refpin Akhiana Juliyanti (20), warga Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, kini tengah berjuang mencari keadilan. Mantan pengasuh anak (babysitter) ini menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat majikan Repfin menemukan memar kecil pada tulang kering betis sang anak. Atas temuan tersebut, istri anggota DPRD tersebut melaporkan Repfin ke Polresta Bengkulu. Status hukum Repfin meningkat drastis; ia yang awalnya dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada panggilan pertama.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Repfin, dipimpin oleh Abu Yamin, SH., dkk, melayangkan keberatan atas prosedur penetapan tersangka yang dinilai prematur. Beberapa poin krusial yang diangkat meliputi:
Minim Saksi:
Tiga saksi yang dihadirkan penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu memberikan keterangan serupa, yakni tidak ada satu pun yang melihat atau mendengar Repfin melakukan pencubitan atau kekerasan.
Interpretasi Visum:
Tim hukum menilai hasil Visum et Repertum tidak bisa menjadi bukti tunggal kekerasan oleh kliennya. Visum tersebut hanya menyatakan adanya memar, namun tidak dapat membuktikan penyebab spesifik atau pelaku di balik luka tersebut.
Prinsip di Atas Segalanya
Pihak pelapor dikabarkan sempat menawarkan perdamaian dengan syarat Repfin harus mengakui perbuatannya. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Hingga proses persidangan berlangsung, Repfin tetap konsisten pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan.
#Bengkuku #MusiRawasUtara #SumateraSelatan #Babysister #Gemoynews
