Gemoynews.com
Musi Rawas, Sumatera Selatan - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti, dan rotasi 68 Pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Alasan Mutasi :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan :
- “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Anang.
Berikut 43 nama Kajari yang diganti :
Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma.
Nama Kajari Musi Rawas ikut diganti, Vivi Eka Fatma. Beliau dimutasi menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Posisi Kajari Musi Rawas kini diisi oleh Ema Siti Huzaemah Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Tata Usaha pada Kejati Banten.
Mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari kebijakan internal Kejaksaan Agung dalam rangka pembinaan organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
#Kejagung #PenegakanHukum #MutasiKajari #HukumIndonesia #ReformasiHukum #KejaksaanAgung #PelayananHukum #Kejaksaanri #HukumCepat #Kejari #KajariBaru #HukumBerkeadilan




