MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR

Video pembacaan Putusan MK 

Gemoynews.com 
Jakarta, Mahkamah Konstitusi - MK menghapus uang pensiun seumur hidup untuk Pimpinan, Anggota DPR dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. DPR dan Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk membuat UU baru. 

Jika UU baru tidak kelar dalam 2 tahun, hak pensiun DPR otomatis hilang kekuatan hukumnya.

Putusan MK ini diambil atas permohonan dosen dan mahasiswa FH UII yang keberatan pajak rakyat dipakai membiayai pensiun seumur hidup bagi pejabat yang cuma kerja selama 5 tahun 

Kepastian Hukum MK : 
Melalui Putusan MK No.191/PUU/XXIII/2025 mengabulkan. sebagian permohonan uji materil terhadap UU Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dari Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus diganti dalam waktu paling lama 2 tahun atau akan kehilangan kekuatan hukum mengikat. Selama masa itu, UU lama tetap berlaku sebagai masa transisi.  

Permohonan ini diajukan oleh 2 dosen dan 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

MK menilai regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan perlu disusun ulang dengan mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas serta kondisi sosial masyarakat.

#MK #DPR #Pemerintah #UangPensiunDicabut #FHUII #Gemoynews_IG