Gus Yakut bantah terima uang, KPK tegaskan alasan penahanan


Asep Guntur Rahayu
(Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK)

Gemoynews.com 
Jakarta, KPK RI - Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3).⁣ ⁣ Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengklaim tidak pernah menerima uang terkait penetapan kuota haji.⁣ ⁣ 

YCQ mantan Menag 

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut.⁣ ⁣(Video IG
Penjelasan KPK RI Kasus Kuota Haji : 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menegaskan Yaqut telah menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, turut menyalurkan dana dari biaya percepatan tersebut kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama. 

Gus Yakut, mantan Menteri Agama,  terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK dengan tangan diborgolsaat digelandang ke mobil tahanan KPK

#menteriagama #YaqutCholilQoumas #menag #kasuskorupsi #korupsihaji #ibadahhaji # Kpk