| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin 22 Desember 2025 (Video) |
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil pada Senin (22/12/2025).
Dugaan Korupsi
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024 saat menjabat sebagai Kajari Enrekang. Padeli juga diduga menerima uang senilai Rp 840 juta.
| Video penjelasan, Anang |
- "Penerimaan uang kurang lbih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," jelas Anang.
Tersangka Lain :
Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama sosok berinisial ISL. Identitas ISL belum diungkapkan.
Sanksi :
Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara. Kejagung akan menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik.
Kejagung Tegaskan
Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
#Kejagung #Korupsi #KajariBangkaTengah #Jaksa #Tipikor #gemoynews #gelorampralitasyuridis