LAGI.. Jaksa Tersandung, Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi !??

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna,
Senin 22 Desember 2025 (Video)

Gemoynews.com 

Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil pada Senin (22/12/2025). 

Dugaan Korupsi 

Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024 saat menjabat sebagai Kajari Enrekang. Padeli juga diduga menerima uang senilai Rp 840 juta. 

Video penjelasan, Anang 

  • "Penerimaan uang kurang lbih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," jelas Anang.

Tersangka Lain :

Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama sosok berinisial ISL. Identitas ISL belum diungkapkan.

Sanksi : 

Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara. Kejagung akan menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik.

Kejagung Tegaskan 

Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

#Kejagung #Korupsi #KajariBangkaTengah #Jaksa #Tipikor #gemoynews #gelorampralitasyuridis