Hakim HS Dipecat ! Terbukti Selingkuh, Wibawa Peradilan Jatuh

Sumber : Komisi Yudisial 

Gemoynews.com 
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS, hakim di Pengadilan Negeri Batam. Keputusan ini diambil pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA.

Kasus Perselingkuhan :
Hakim HS diduga selingkuh dengan anggota organisasi masyarakat inisial S sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Kasus ini bermula dari laporan suami sah Hakim HS.

Bukti-Bukti : 
  • Foto Hakim HS dan S bersama di kegiatan resmi Pengadilan
  • Mobil Hakim HS terparkir di hotel
  • Hakim HS tidak kooperatif saat dipanggil Bawas MA
  • Hakim HS mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor

Pasal yang Dilanggar :
Hakim HS melanggar Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Hakim.

Pembelaan Ditolak :
Hakim HS membela diri dengan alasan sudah mengabdi lama dan tidak pernah melanggar. Namun, MKH menolak, mengingat perbuatan Hakim HS menjatuhkan wibawa peradilan.

Sanksi Berat :
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) putuskan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Hakim HS sudah mengundurkan diri, tapi belum disetujui MA.
Sumber : KY 

MKH ini adalah usulan dari Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari : 
  • Ketua : Hakim Agung Prim Haryadi
  • Perwakilan MA : Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hakim Agung Hari Sugiharto
  • Komisi Yudisial : Joko Sasmito,  M. Taufiq HZ , Binziad Kadafi dan Sukma Violetta.

#HakimDipecat #Selingkuh #WibawaPeradilan #Batam #Hakim #HS #MKN #KY #gemoynews #geloramoralitasyuridis