Stevanus...__
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, resmi diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK, Senin, 22 Desember 2025. Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan aparat TNI dan langsung menjalani pemeriksaan.
| Kejagung serahkan Tri Taruna, Jaksa Kasi Datun HSU, Kalsel (Video) |
Kronologi Penangkapan :
Sebelumnya, Tri Taruna sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
Tersangka Lain :
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni :
- Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu,
- Kasi Intel Asis Budianto,
- Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Dugaan Korupsi :
Albertinus diduga menerima uang Rp.804 juta dari sejumlah Kepala Dinas di Pemkab HSU melalui dua perantara, Asis dan Tri Taruna. Uang itu diduga berasal dari pemerasan dengan modus penghentian penanganan laporan pengaduan LSM. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU, menerima dana tanpa SPPD, serta aliran dana lain hingga ratusan juta rupiah, termasuk yang ditransfer ke rekening istrinya.
Barang Bukti :
Sementara Tri Taruna diduga menerima aliran dana total Rp.1,07 miliar, baik sebagai perantara maupun dari penerimaan lain di luar perkara OTT. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp.318 juta dari rumah.
#KPK #OTT #KejariHSU #Kalsel #Korupsi #Gratifikasi #gemoynews #geloramoralitasyuridis