Gemoynews.com
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama lebih dari 13 jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Pemeriksaan ini bukan dalam kapasitas Nanda sebagai Bupati, melainkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi bukti-bukti dan aset yang disita senilai Rp 45 miliar lebih.
Aset yang Disita :
- 40 tas mewah berbagai merek senilai Rp 800 juta
- 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson klasik.
- Sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar.
- Uang tunai Rp 2,2 miliar.
Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. kejati Lampung terus menggali fakta untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan komprehensif .
Komitmen Kejaksaan
Langkah penyidikan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan akuntabilitas anggaran publik dan mengungkap tuntas kasus korupsi serta TPPU.
#Kejaksaan #Jaksapedia #Korupsi #TPPU #Kejati #Lampung #Pesawaran #NandaIndira
