GEMOYNEWS - HUKUM | PERISTIWA
JAKARTA, Nasional – Kejaksaan Agung RI menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan uang pengamanan proyek. Penangkapan ini jadi sorotan karena Amriyata baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak November 2025.
Waktu & Lokasi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi, Amriyata diamankan tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung pada Juni 2026 saat tengah menjalani masa cuti. Penangkapan dilaporkan terjadi di Bandung.
Selain Amriyata, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun juga turut diciduk tim intelijen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi : Dugaan Pemerasan 'Uang Pengamanan' Proyek
Modus sementara yang diungkap Kejagung, Amriyata diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Kajari untuk meminta jatah uang “pengamanan” atas pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan dugaan tersebut.
“Ia menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” ujar Anang, Rabu 17/6/2026.
Anang menyebut transaksi penyerahan uang haram itu dilakukan secara tunai demi menghindari pelacakan digital. Dugaan perkara ini berkaitan kuat dengan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai BWS Sergai. Namun Kejagung belum merinci proyek mana, pihak mana saja yang terlibat, dan besaran uangnya.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Laporan itu sifatnya aduan, ditelusuri dulu seperti apa,” jelas Anang.
Langkah Hukum Kejagung Saat Ini
- Proses Pemeriksaan: Perkara masih tahap pendalaman awal oleh bidang pengawasan. Tim penyidik mengkaji apakah tindakan kedua 'oknum jaksa' ini murni pelanggaran kode etik disiplin pegawai atau akan dinaikkan ke ranah tindak pidana korupsi. “Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang.
- Kejagung belum berikan konstruksi perkara detail terkait sangkaan, pasal, maupun pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan Amriyata dan Aguinaldo masih berjalan.
Kejati Sumut Tunjuk Plh, Roda Operasional Tetap Jalan
Guna menjaga stabilitas operasional Kejari Sergai, Kejati Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian Kajari Sergai terhitung Selasa 9 Juni 2026. Bani saat ini menjabat Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut.
“Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi.
Selain itu, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai menggantikan sementara Aguinaldo Marbun. Penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan hukum, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan.
Profil Singkat Amriyata :
- Amriyata merupakan Jaksa karier.
- Ia dilantik sebagai Kajari Sergai pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejati Sumut saat itu, Harli Siregar, berdasarkan Kep Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025.
- Sebelumnya ia pernah memimpin Kejari Lingga, Kepulauan Riau. Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang promosi jadi Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung.
Kejagung Masih Dalami Dugaan Pelanggaran
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih memeriksa Amriyata dan Aguinaldo. Belum dipastikan apakah kasus ini berakhir sebagai pelanggaran etik, tindak pidana korupsi, atau bentuk penanganan lain sesuai hasil pemeriksaan.
Tim Gemoynews akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini setelah ada rilis resmi lanjutan dari Kejagung.
#KajariSergai #Amriyata #AguinaldoMarbun #KejaksaanAgung #KejatiSumut #KorupsiProyek #BWSSergai #Hukum

