GEMOYNEWS.COM
Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi titik akhir dalam perdebatan konstitusi. Namun polemik kembali muncul setelah terbitnya Surat Edaran Jampidsus terkait pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan menafsirkan ulang putusan MK secara sepihak.
Sebab dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menyoroti Surat Edaran Jampidsus tersebut Nomor : B-1391/F/Fjp/04/2026 yang membahas pemaknaan Putusan MK Nomor : 28/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut masih membuka ruang bagi Lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan terkait kewenangan tersebut melalui putusan terbaru yang bersifat final dan mengikat.
Fahri menilai surat edaran itu lebih menyerupai opini institusional daripada tafsir hukum yang memiliki kewenangan konstitusional.
la menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan Pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki otoritas untuk menentukan tafsir Konstitusi sesuai kehendaknya sendiri.
"Penafsiran konstitusi bukan wilayah lembaga penegak hukum, melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi."
LEK POSTERIOR
Fahri juga menyinggung prinsip hukum Lex posterior derogat legi priori. Artinya, aturan atau putusan yang terbaru dapat mengesampingkan putusan sebelumnya sepanjang mengatur hal yang sama.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 secara doktrinal telah diperbaharui oleh putusan-putusan MK setelahnya, termasuk Putusan Nomor 28/PUU-XXIVI2026.
MK DISEBUT SEBAGAI PENAFSIR TUNGGAL KONSTITUSI
Dalam pandangan Fahri, Mahkamah Konstitusi merupakan the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi. Karena itu, putusan MK memiliki sifat:
- Final
- Mengikat
- Berlaku untuk semua Pihak (erga omnes)
- Menjadi rujukan Hukum Nasional
Artinya, tidak ada Lembaga Negara yang dapat mengesampingkan atau menafsirkan ulang Substansi Putusan MK secara sepihak.



