JPU Roy Riady, Eks Kajari Prabumulih, Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun di Kasus Chromebook

Jaksa Asal Palembang Ini Dikenal Penanganan Kasus Korupsi Kelas Kakap
Isi Artikel ini, intinya : 
  • Kasus yang membuat Nadiem Makarim dituntut hingga 18 tahun penjara? 
  • Mengapa Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp 5,6 triliun?
  • Apa kata Nadiem Makarim soal tudingan Jaksa?
GEMOYNEWS.Com
Sumatera Selatan – Nama Roy Riady kembali menjadi sorotan publik setelah membacakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 

Jaksa asal Palembang, Sumatera Selatan itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam tuntutan, Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Nadiem juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, Rp 5,6 triliun (Lima koma enam trilliun rupiah), dengan subsider 9 tahun penjara.

Dan JPU juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan. Artinya, jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum.

Surat tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem itu dibacakan secara bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Mengapa tuntutan Nadiem Makarim 18 tahun ? 
Alasan tuntutan itu, antara lain, perbuatan Nadiem bersama dengan Ibrahim Arif alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini masih buron, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yakni mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem juga diyakini telah mendapatkan keuntungan pribadi, salah satunya dengan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah senilai Rp 4,8 triliun. 

Jaksa meyakini adanya 'niat jahat' (mens rea) yang telah direncanakan bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri. Untuk menjalankan kebijakannya itu, Nadiem juga menggantikan peran orang-orang dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan orang-orang luar. Bahkan, Nadiem tidak mau mempertimbangkan masukan dari tim teknis sebelumnya, bahwa kebijakan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS pernah mengalami kegagalan pada 2018.

Lalu Apa kata Nadiem ? 
Nadiem menampik berbagai tuduhan JPU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia sempat pula menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi, karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem
Jaksa Spesialis Kasus Besar
Roy Riady bukan nama baru di dunia penegakan hukum. Ia dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang pernah menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. 

Kariernya kian moncer setelah dipercaya bertugas sebagai JPU di Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh tahun. Pengalaman itu membentuknya menjadi Jaksa yang terbiasa menangani perkara kompleks dan berdimensi Nasional. 

Sebelum naik ke level nasional, Roy pernah memimpin Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Saat menjabat Kajari Musi Banyuasin, ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba. Kasus itu turut menyeret nama mantan Penjabat WaliKota Prabumulih, Richard Cahyadi. 

Roy juga pernah menetapkan pengusaha asal Palembang, Kemas Haji Abdul Alim alias H Alim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Masuk 3 Besar Adhyaksa Awards 2024
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Roy Riady masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Ia tercatat sebagai satu-satunya Jaksa asal Sumatera Selatan yang mencapai capaian tersebut pada 2024.

Roy pun ini kini kembali mendapat sorotan luas setelah menangani perkara yang menyeret mantan Menteri Kabinet. Kasus dugaan korupsi Chromebook sendiri menyita perhatian publik karena terkait program Digitalisasi Pendidikan Nasional.

Proses persidangan masih berjalan. Publik menunggu putusan Hakim atas tuntutan yang diajukan JPU Roy Riady dan Tim. 

#Korupsi #Chromebook #RoyRiady #Kejagung