Bupati Pati Tersangka, KPK Bongkar Tarif Pemerasan Caperdes di Markup bawahan

Dadangwanboy


Gemoynews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya tarif pemerasan yang di-mark up oleh orang-orang kepercayaannya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula akhir 2025 saat Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dengan kondisi 601 jabatan kosong di 401 desa dan 5 kelurahan, situasi ini diduga dimanfaatkan Sudewo bersama tim suksesnya untuk meminta uang kepada para caperdes. 

Sejak November 2025, Sudewo disebut membahas skema pengisian jabatan bersama tim sukses, lalu menunjuk para kepala desa yang tergabung dalam tim tersebut sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai “Tim 8”. Dua di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. 

Awalnya, Sudewo menetapkan tarif Rp125 juta per caperdes. Namun tarif itu kemudian di-mark up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta oleh anak buahnya. Dalam praktiknya, pengumpulan uang diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi jika caperdes tidak memenuhi ketentuan tersebut. 

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat Sumarjiono telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yang bersumber dari para calon perangkat desa.