Khariq Anhar Bebas ! Hakim Terima Eksepsi Terdakwa, Kasus Ditutup

Fry...  

Terdakwa Khariq Anhar dibebaskan usai Putusan diucapkan (Video)

Gemoynews.com
Jakarta Pusat -  Majelis Hakim Menilai Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas dan Mengabulkan Eksepsi Khariq dalam Putusan Sela,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 23 Januari 2026.

KHARIQ ANHAR BEBAS dari TAHANAN : 
Majelis Hakim Menilai Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas dan Mengabulkan Eksepsi Khariq dalam Putusan Sela. Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Kepastian Hukum 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (diduga PN Jakarta Pusat/Selatan berdasarkan kronologi 2025-2026) dilaporkan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Khariq Anhar dalam putusan sela. 

Dalam putusan sela, Hakim menyatakan eksepsi diterima, berakibat surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan, dan membebaskan Terdakwa seketika setelah putusan diucapkan.

Majelis Hakim mengatakan : 
"...menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Khariq Anhar tersebut diterima ...! Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan !,.."

Video penangkapan paksa Khariq Anhar pada 29 Agustus lalu kembali viral. Khariq Anhar merupakan seorang mahasiswa dan aktivis asal Riau. 

Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan ditahan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta, 29 Agustus 2025 lalu, ketika hendak pulang ke kota asalnya, Riau. Ia dikriminalisasi tanpa adanya surat penangkapan atau panggilan pemeriksaan resmi dari Kepolisian. 

Dalam video yang beredar, Khariq diseret oleh aparat. Ia bahkan sempat berteriak minta pertolongan warga sekitar sambil mengatakan bahwa dirinya ditangkap karena ikut aksi demo di penghujung Agustus lalu . 

Tanggapan Penasehat Hukum Khariq Anhar : 
"Dikabulkannya eksepsi tersebut karena Hakim berpandangan bahwa frasa yang didakwakan oleh Jaksa bahwa terdakwa menggunakan aplikasi Canva atau aplikasi lainnya menyebabkan ketidakpastian Hukum, serta berimplikasi pada pembuktian yang tidak terarah. Hal tersebut menurut Pertimbangan Hakim melanggar kepastian Hukum sebagimana yang dijamin pada Pasal 28d UUD RI Tahun 1945 setta tidak sejalan dengan Peraturan yang terdapat dalam Pasal 50 KUHAP. Kemudian Hakim membuat analogi bahwa dakwaan harus dibuat secara jelas dan spesifik"

 #wgs #viral #aktifis #Prabowo #MakinDitekanMakinMelawan #Gemoynews