Dinsos Lubuklinggau Evaluasi Rumah Rehabilitasi, 2 Oknum Konselor Terancam Hukuman

 

Gemoynews.com 
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Sosial, Hasan Andria telah berupaya melakukan pengobatan dan sebagai langkah pencegahan agar peristiwa tersebut tidak terulang maka Dinas Sosial lakukan evaluasi terhadap Rumah Asa Silampari tempat rehabilitas tersebut.

Pemerintah Kota Lubuklinggau ke depan juga berencana akan  membangun Rumah Rehabilitasi sendiri. 

Berkaitan dengan Proses Hukum Pihak Dinas Sosial Lubuklinggau masih menunggu penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Kota Lubuklinggau. 

Kini kondisi korban AD (15) telah membaik dan pulang kembali ke Pihak Keluarga. 


Oknum Konselor Rumah Rehabilitasi Lubuklinggau Terancam Hukuman, Diduga Aniaya Anak Jalanan 15 Tahun : 

Kasus penganiayaan anak jalanan berinisial AD (15) di Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mulai terungkap. Polisi telah menerima laporan dan menetapkan kasus tersebut sebagai sidik.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah digelar dan akan segera melakukan penetapan tersangka terhadap dua oknum konselor rumah rehabilitasi.

"Benar, untuk laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban sudah kami terima dan sudah digelar," kata Kurniawan, Selasa (20/1/2026).

Kurniawan menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Senin (19/1/2026) yang dihadiri oleh pihak PPA, KPAI, Dinsos Lubuklinggau, dan Polda Sumsel.

  • "Setelah gelar perkara, korban langsung pulang ke Jambi bersama orang tuanya," jelasnya.

Polisi akan menetapkan dua oknum konselor sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap AD. 
  • "Sekarang prosesnya sudah sidik, tinggal penetapan tersangka. Bila tidak ada halangan, penetapan akan dilakukan ..." tutup Kurniawan. 

#Lubuklinggau #Dinsos #Adit #Polres_llg #PPA