Fry...__
![]() |
| Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin Sumber : Jaksapedia |
- KPK RI lakukan OTT di 3 daerah, terjaring 25 orang, diantaranya 3 orang Jaksa.
- 3 Jaksa dan 2 swasta jadi tersangka kasus dugaan pemerasan penangan perkara di Kejati Banten
- BB uang Rp 941 juta disita, para tersangka dijerat UU Tipikor
- Kejagung: "Tidak akan lindungi oknum di kami"
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) Jaksa dan 2 (dua) swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka :
Salah satu Jaksa, RZ, sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejagung.
Para tersangka adalah:
1. Redy Zulkarnain (Kasubag Daskrimti Kejati Banten)| RZ , Sumber : Jaksapedia |
| RV, Sumber : Jaksapedia |
| HMK. Sumber : Jaksapedia |
5. MS (Penerjemah Bahasa)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang tunai Rp 941 juta disita dalam kasus ini, yang diduga berasal dari Terdakwa I berinisial TA (Warga Negara Indonesia) dan Terdakwa II berinisial CL (Warga Negara Korea Selatan/WNA), serta saksi IL.
KPK serahkan Proses Ke Kejagung, ini alasannya :
Kejagung mengklaim telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Desember 2025, sebelum KPK melakukan OTT.
| Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) di Kejaksaan Agung, 19 Desember 2025 |
- "Kami tidak akan melindungi oknum-oknum di kami," kata Kepuspenhum Kejagung Anang Supriatna
Kejagung akan Tindak Tegas, anggotamya :
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 18 Desember 2025. Ketiga Jaksa tersangka juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Anang menegaskan, Jaksa Agung tidak mentoleransi pelanggaran Integritas di Internal Kejaksaan. Ia menyebut pengungkapan perkara ini sebagai momentum pembenahan institusi.
- “Prinsipnya kami tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kami,” ujar Anang.
Menurut dia, Jaksa Agung berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa untuk menjaga Profesionalisme dan Etika Jabatan.
Ancaman Hukuman Oknum Jaksa :
Kejaksaan Agung, lanjut dia, mengklaim bahwa penindakan tegas terhadap setiap Jaksa bermasalah yang mencederai kepercayaan publik demi menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.
| Sumber : Jaksapedia Video IG Gemoynews |
- "Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara Institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Latar Belakang Kasus OTT di Banten :
Menurut sumber Tempo, sebelumnya menyebutkan bahwa OTT KPK tersebut berhubungan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang WNA asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam Pemeriksaan internal Kejaksaan, Jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, korban menyatakan kepada Aparat bahwa dirinya diperas. Namun penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima Jaksa dikembalikan kepada korban.
Kejagung Tegakkan Hukum demi Integritas :
Proses penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidikan yang cermat, mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat untuk memastikan Konstruksi hukum perkara.
"Kejaksaan tidak berhenti pada janji, Tindakan nyata seperti ini mempertegas Komitmen untuk membersihkan Institusi dari perilaku tidak etis" (JP/18/12/2025)
#OTT #Kejaksaan #KejaksaanRI #Kejagung #KejatiBanten #KejaksaanTegas #Jaksapedia
