HAK KEPEMILIKAN ANDA TERLINDUNGI HUKUM !

GemoyNews.com_
Sahabat Propam - STOP PERAMPASAN PAKSA !​ 

Himbauan dari Akun Sahabat Propam, perlu untuk diingat : "Penagih utang tidak berhak merampas kendaraan Anda tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap". 

"Melakukan perampasan secara paksa adalah tindakan pidana !​" Lindungi Diri Anda. 

STOP PERAMPASAN PAKSA ! 
Tanpa putusan hukum, itu adalah kejahatan. 

Segera laporkan tindakan pemaksaan dan perampasan ilegal kepada pihak berwajib.
Polri siap melindungi hak Anda !​


HUBUNGI POLRI : ​
  1. CALL CENTER 110
  2. ​Datangi Kantor Polisi Terdekat​
  3. Laporkan Melalui Aplikasi PRESISI ​

#SahabatPropam #Polri #Hukum #PerlindunganKonsumen #AntiPerampasan #Leasing #Fidusia #StopKekerasan #CallCenter110