![]() |
| Doc. Sahabat Propam |
GemoyNews.com_
Sahabat Propam - STOP PERAMPASAN PAKSA !
Himbauan dari Akun Sahabat Propam, perlu untuk diingat : "Penagih utang tidak berhak merampas kendaraan Anda tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".
"Melakukan perampasan secara paksa adalah tindakan pidana !" Lindungi Diri Anda.
STOP PERAMPASAN PAKSA !
Tanpa putusan hukum, itu adalah kejahatan.
Segera laporkan tindakan pemaksaan dan perampasan ilegal kepada pihak berwajib.
Polri siap melindungi hak Anda !
HUBUNGI POLRI :
- CALL CENTER 110
- Datangi Kantor Polisi Terdekat
- Laporkan Melalui Aplikasi PRESISI
#SahabatPropam #Polri #Hukum #PerlindunganKonsumen #AntiPerampasan #Leasing #Fidusia #StopKekerasan #CallCenter110
