Presiden Prabowo kembali gunakan Hak Prerogatif REHABILITASI Ira Puspadewi Dirut ASDP

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi 

Intinya Guys : .......                                    
  • Presiden Prabowo Subianto berikan Rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direktur ASDP lainnya.
  • Rehabilitasi ini merupakan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang dikaji oleh DPR dan disampaikan kepada Pemerintah.
  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
  • Dua eks direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
  • Pemberian Rehabilitasi ini merupakan Hak Prerogatif Presiden yang dijalankan dengan memperhatikan persetujuan atau pertimbangan dari Lembaga Negara lain seperti DPR.

GemoyNews.com 
JakartaPresiden Prabowo Subianto kembali memberikan Rehabilitasi ke eks- Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Presiden Prabowo menandatangani  Surat Rehabilitasi 3 nama : 
Menurut informasi dia, Bapak Prabowo sudah menandatangani surat Rehabilitasi untuk 3 nama. Rehabilitasi itu merupakan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. DPR kemudian melakukan kajian terhadap aspirasi itu, dan disampaikan ke Pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, menunjukkan Surat Rehabilitasi Presiden Prabowo, Jumat (28/11/2025) 

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, dkk : 
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Selain Ira, dua eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana, selama 4 tahun penjara. Sama seperti Ira, keduanya juga mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers soal rehabilitasi kepada Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025)

Hak  Prerogatif Presiden : 
Hak prerogatif Presiden meliputi wewenang dalam bidang Pemerintahan, diantaranya seperti memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Wewenang-wewenang ini dijalankan dengan memperhatikan persetujuan atau pertimbangan dari Lembaga Negara lain seperti DPR.

Dok.: IG Sekretariat Presiden. 
Follow Akun IG GemoyNews  "
 
#Prabowo #SufmiDasco #asdp #korupsi #rehabilitasi #dirut_asdp #irapuspadewi #Prerogatif #beritaterkini #faktadibalikcerita #gemoy  #geloramoralitasyuridis #gemoynews