Presiden Prabowo kembali gunakan Hak Prerogatif REHABILITASI Ira Puspadewi Dirut ASDP

Redaksi Gemoy
0

GemoyNews.com - Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan rehabilitasi ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11). 


Menurut informasi dia, Bapak Prabowo sudah menandatangani surat Rehabilitasi untuk 3 nama. Rehabilitasi itu merupakan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. DPR kemudian melakukan kajian terhadap aspirasi itu, dan disampaikan ke Pemerintah. 


Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Selain Ira, dua eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana, selama 4 tahun penjara. Sama seperti Ira, keduanya juga mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo. 

Hak prerogatif Presiden meliputi wewenang dalam bidang pemerintahan, diantaranya seperti memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Wewenang-wewenang ini dijalankan dengan memperhatikan persetujuan atau pertimbangan dari Lembaga Negara lain seperti DPR.

📸: Dok. IG Sekretariat Presiden. 
Follow Akun IG GemoyNews untuk memberi semangat kami menyampaikan Informasi "Fakta di balik Cerita.  

#gemoynews #prabowo #asdp #korupsi #rehabilitasi #dirut_asdp #irapuspadewi #prabowosubianto #infoterkini #berita #beritaterkini #gemoy #info #faktadibalikcerita #geloramoralitasyuridis

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)