Tersangka Ke-5 Korupsi MBG : Andri Mulyono, Supplier Motor Listrik PT YAT Diduga Atur Pengadaan + MarkUp Gila-Gilaan

GEMOYNEWS.com 
JAKARTA, – Kejaksaan Agung Kejagung kembali menambah daftar tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG. Kini giliran Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka ke-5. Ia diduga jadi "Bos" supplier sepeda motor listrik yang atur pengadaan + gelembungkan harga di BGN meski perusahaannya belum layak jadi vendor. 

Modus Andri Mulyono: Kondisikan Pengadaan Sejak Feb 2025 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi bongkar kronologi lengkap saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat 12/6/2026.

Dugaan peran AM : 
  1. Atur Pengadaan Dulu, Syarat Belakangan : "Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief. Padahal PT YAT belum punya dealer/bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan vendor. Proses pengadaan resmi saat itu juga belum dimulai. 
  2. Akuisisi PT ASE Biar Lolos : Karena PT YAT tidak memenuhi syarat, AM diduga kerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan cara mengakuisisi PT ASE agar lebih mudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik BGN. 
  3. Temui Mantan Waka BGN : Sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, AM bertemu mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung LP. Dalam pertemuan itu AM presentasikan profil perusahaan dengan tujuan dapat proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Mark Up Harga dan Berita Acara Fiktif
Kejagung temukan 2 dugaan serius, inti kerugian :
  1. Penggelembungan Harga : "Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut". Mark up dilakukan setelah HPS dan KAK diduga dikondisikan pihak tertentu. 
  2. Pembayaran 100% Pakai Berita Acara (BA) Fiktif : AM disebut menerima pembayaran penuh 100% proyek. Dasarnya dugaan berita acara serah terima yang dimanipulasi. BA itu seolah-olah motor listrik sudah dirakit selesai dan sesuai spesifikasi. Fakta penyidikan adalah harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN.

Akibatnya negara diduga rugi besar karena bayar mahal untuk barang yang tidak sesuai.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Pasal ini mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara. 

Andri Mulyono = Tersangka Ke-5 MBG
Penetapan AM melengkapi deretan tersangka korupsi MBG yang sudah diumumkan Kejagung : 
  1. Dadan Hindayana - Mantan Kepala BGN 
  2. Sony Sonjaya  - Mantan Wakil Kepala BGN, ajukan JC 
  3. Lodewyk Pusung LP  - Mantan Wakil Kepala BGN 
  4. Asep Yusuf Somanti AYS - Pihak swasta, ditetapkan 6 Juni 2026 
  5. Andri Mulyono AM - Komisaris PT YAT, ditetapkan 12 Juni 2026

Fokus Kejagung 
Mengusut dari hulu pejabat BGN sampai hilir vendor/supplier yang diduga ikut "bermain".

Catatan Gemoynews : PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) muncul sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk distribusi MBG. Kasus ini jadi bukti Kejagung serius kejar semua pihak yang 'bermain nakal' dari program prioritas Presiden Prabowo. Proses hukum AM berjala dan ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan. (fry)

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI) 

#BGN #MBG #MakanBergiziGratis #Kejagung #AndriMulyono #PTYAT #KorupsiMBG #SepedaListrik #DadanHindayana #SonySonjaya