DLH : Buang Sampah Harus di TPS Resmi
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Ir. M. Kendy Lenggana, ST., M.M, menegaskan DLH akan terus mensosialisasikan pentingnya membuang sampah pada tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
“Buang sampah sembarangan, apalagi di area sekolah, jelas melanggar Perda. Kami imbau masyarakat gunakan TPS/TPA resmi yang sudah disediakan Pemkot,” ujar Kendy.
Pengawasan Rutin + Sanksi Menanti
Kendy juga memastikan pengawasan di titik SMAN 1 tidak berhenti setelah bersih. Petugas akan patroli rutin agar lokasi tersebut tidak dipakai lagi sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
“Kalau masih ada yang bandel buang sampah sembarangan, kami tidak segan tindak sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya biar Lubuklinggau bersih dan sehat,” tegasnya.
DLH berharap kesadaran warga meningkat. Sampah ilegal bukan cuma bikin kumuh, tapi juga rawan banjir + sumber penyakit, apalagi lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah.
Warga yang melihat pembuangan sampah liar bisa langsung lapor ke DLH Kota Lubuklinggau atau via Call Center 112.
